MediaMerdeka.com – Musisi Syahravi membantah tudingan melanggar hak cipta dalam penggunaan lagu ‘Di Antara Kata’ milik Fariz RM.
Didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, ia menegaskan seluruh keterlibatannya dalam proyek tersebut dilakukan berdasarkan kontrak kerja bersama produser berinisial SN.
“Semua yang saya kerjakan terkait Mas Fariz RM, kita ada kontrak kerjanya bersama Pak SN. Jadi seluruh yang saya lakukan, termasuk ketika mengangkutkan lagunya itu ada di dalam kontrak kerja saya bersama Pak SN,” kata Syahravi dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Pernyataan itu menjadi respons atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang semasih belumnya dilayangkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya.
Fariz menuding lagu Di Antara Kata diproduksi, dirilis, hingga dibawakan tanpa izin yang sah, meski telah tiga kali menyerahkan peringatan.
Syahravi membantah anggapan tersebut. Menurutnya, proyek lagu itu merupakan untukan dari album tribute 45 Tahun Berkarier Fariz RM yang diprakarsai SN.
Ia mengaku ditunjuk sebagai penyanyi sekaligus produser musik demi lagu tersebut.
“Semasih belum rilis saya sempat ketemu Mas Fariz demi mengonfirmasi bahwa beliau senang bersama hasilnya. Waktu itu beliau senang. Alhamdulillah kita lanjut, maju lagi, lagunya rilis,” terangnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Syahravi juga memperlihatkan rekaman video yang diklaim berisi komentar Fariz RM saat mendengarkan hasil aransemennya.
Dalam video tersebut, Fariz terdengar menyebutkan, “Cara lu nyanyi juga gue suka, lantaran interpretasinya sesuai bersama lagunya. Pendekatannya bagus. Excellent”.
Syahravi juga membantah tudingan bahwa dirinya mengabaikan somasi dari pihak Fariz RM.
“Yang dibilang disomasi tiga kali tidak dibalas itu enggak benar. Setiap kali disomasi kita senantiasa jawab, dan setiap kali aku dipanggil, aku senantiasa datang,” ucapnya.
Ia menduga persoalan yang terjadi berkaitan bersama hubungan antara Fariz RM dan SN sebagai pihak yang menggagas proyek album tersebut.
“Yang saya dengar dari Mas Fariz, masalahnya waktu itu bersama Pak SN, terkait hal-hal yang sifatnya dapur di belakang, bukan sama saya,” ujar Syahravi.
Sementara itu, Elza Syarief menilai kliennya menjadi sasaran yang keliru lantaran cuma menjalankan pekerjaan sesuai kontrak. Menurutnya, hubungan hukum dalam proyek tersebut berada antara Fariz RM dan SN.
“Jangan salah alamat. Yang bermasalah kan SN bersama dia, kenapa bawa-bawa nama klien saya,” ujar Elza.
Sebagai informasi, di tengah bergulirnya perkara dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Syahravi juga telah menciptakan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik setelah nama lengkapnya disebut dalam konferensi pers Fariz RM.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

