Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 13 wanita asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, menjadi bahan evaluasi untuk Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak cuma mengusut perkara hingga tahap penuntutan, kepihak kepolisianan kini menyisir seluruh tempat hiburan malam di NTT demi mencegah praktik serupa terulang.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTT AKBP Christian Tobing menyebutkan langkah tersebut dilakukan setelah kasus Eltras membuka fakta masih adanya potensi eksploitasi di tempat hiburan.

“Dengan adanya kejadian pada hari semasih belumnya, kami juga telah menjalankan pengecekan terkait seluruh pub. Kami menyerahkan sosialisasi tentang 110, menyerahkan kontak person di seluruh Polda NTT,” kata Christian dalam webinar Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian telah memetakan seluruh tempat hiburan malam di NTT. Petugas mendatangi satu per satu lokasi demi memeriksa kondisi para pekerja sekaligus mengonfirmasi ada tidaknya dugaan eksploitasi.

“Kita telah mapping seluruhnya, kita telah cek masing-masing pekerja di sana dan kita berikan kontak. Ada yang kita mintai keterangan di penyelidikan apakah terjadi eksploitasi kepada mereka,” terangnya.

“Ini kami mengawali juga di Kupang dan telah kami sampaikan ke para Kasat Reskrim jajaran, mereka telah mendatangi seluruh pub,” lanjut Christian.

Tak cuma itu, kepihak kepolisianan juga menemukan sejumlah tempat hiburan yang izinnya telah habis masa berlaku. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan bersama pihak pemerintah daerah.

“Di Kota Kupang kami dapati ada yang izinnya telah mati dan itu kami koordinasi bersama Dinas Pariwisata demi menindaklanjuti apakah ditutup sementara dalam rangka pengurusan administrasi perizinan,” ucap Christian.

Dalam kesempatan yang sama, Christian membeberkan sejumlah modus yang kerap digunakan tersangka TPPO demi menjebak pihak korban.

Modus tersebut umumnya diawali bersama iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, terutama kepada wanita yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Pelaku, kata dia, bahkan menyerahkan uang muka atau kasbon kepada calon pekerja sebagai cara demi mengikat pihak korban sejak awal perekrutan.

Setelah pihak korban berada di lokasi kerja, tersangka diduga menerapkan sistem penjeratan utang berakibat pihak korban sulit keluar.

“Khusus dari kasus Sikka ini, tersangka menyerahkan kasbon di awal sesejumlah Rp5 juta ketika calon pekerja menyambut baik pekerjaan tersebut,” katanya.

“Pelaku menciptakan sistem penjeratan utang berakibat mereka senantiasa bergantung pada pekerjaan tersebut,” tambah Christian.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *