Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan wadah makan atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, dinilai menjadi bukti lemahnya tata kelola birokrasi. Skandal ini juga disebut sebagai alarm keras atas risiko penempatan perwira aktif aparat TNI dan Polri di luar struktur institusi induknya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai kasus tersebut memperpanjang daftar persoalan ketika aparat keamanan diberi kewenangan mengelola anggaran di lembaga sipil.

“Peristiwa ini semakin membuktikan bahwa penempatan aparat TNI-Polri di luar struktur itu amat kontraproduktif lantaran mereka sebagai aparat koersif, mereka sebagai pemegang senjata,” kata Zaenur kepada MediaMerdeka.com, Jumat (3/7/2026).

Menurut Zaenur, kehadiran perwira aktif di lembaga sipil bagaikan BGN tidak otomatis menghadirkan kedisiplinan. Sebaliknya, kondisi itu justru berpotensi menciptakan relasi kuasa yang menciptakan pegawai sipil enggan menjalankan pengawasan secara kritis.

Akibatnya, pengelolaan anggaran dalam jumlah besar demi program nasional menjadi makin rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau ditempatkan di tempat lain kewenangannya amat besar, orang takut, fungsi pengawasan tidak berjalan, maka potensi abuse of power-nya amat tinggi,” imbuhnya.

Selain persoalan relasi kuasa, Zaenur juga menilai penempatan prajurit aktif di BGN bermasalah dari sisi regulasi. Menurutnya, penugasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Saya juga menyaksikan penugasan aparat TNI di BGN tidak punya dasar hukum. Sesuai Undang-Undang aparat TNI, mereka tidak boleh ditempatkan di BGN,” ungkapnya.

Ia menerangkan, ketidakjelasan dasar hukum tersebut menciptakan pelaksanaan tugas, kewenangan, hingga keputusan yang diambil para perwira aktif berada dalam posisi yang rentan dipersoalkan.

Berdasarkan Undang-Undang aparat TNI, kata Zaenur, ruang penugasan prajurit aktif di luar institusi militer dibatasi cuma pada keaparatur negara kementerianan atau lembaga tertentu yang berkaitan langsung bersama bidang pertahanan dan keamanan.

“Artinya, tugas dan kewenangannya dilakukan atas dasar hukum yang tidak tepat, tidak kuat. Sehingga itu amat berisiko terhadap keputusan-keputusan yang diambil. Bisa dicek di Undang-Undang aparat TNI, tidak ada penugasan itu boleh dilakukan di BGN,” tuturnya.

Lebih lanjut, Zaenur menilai penyidikan kasus tersebut semestinya memakai mekanisme koneksitas demi mendalami dugaan keterlibatan anggota aparat TNI aktif, apabila memang ditemukan bukti.

Menurutnya, perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer dapat ditangani melalui tim penyidik gabungan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun lantaran dugaan korupsi MBG berkaitan bersama kepentingan sipil, proses persidangannya sewajibnya tetap dilakukan di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Militer.

Di sisi lain, Zaenur juga mengkritik aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepihak kepolisianan. Ia menilai regulasi yang berlaku masih terlalu longgar berakibat membuka peluang personel Polri menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan langsung bersama tugas kepihak kepolisianan.

“Nah yang Polri bagaimana? Ya ini kacaunya Undang-Undang Polri. Undang-Undang Polri itu sebenarnya prinsip utamanya anggota Polri boleh ditempatkan di luar struktur bila memiliki korelasi bersama tugas fungsi kepihak kepolisianan,” ujarnya.

Meski demikian, Zaenur mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Menurutnya, penetapan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka merupakan langkah yang amat jarang terjadi.

“Ini hampir tidak sempat. Kejaksaan tidak sempat menersangkakan anggota pihak kepolisian aktif berpangkat perwira tinggi. Ini merupakan satu prestasi,” tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *