Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wacana kenaikan bantuan keuangan negara demi partai politik (banpol) kembali mengemuka. Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengingatkan bahwa tambahan dana dari negara tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar apabila tidak dibarengi reformasi partai politik secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan Almas dalam diskusi peluncuran kajian desain e-Banpol yang digelar Perludem bersama Bappenas.

Menurut Almas, persoalan partai politik pada saat ini telah jauh makin kompleks daripada sekadar kekurangan anggaran. Krisis pendanaan, kata dia, telah berkembang menjadi krisis tata kelola hingga krisis representasi politik.

“Persoalannya bukan lagi sekadar financial crisis, tapi juga telah menjadi governance crisis,” kata Almas.

Ia menerangkan, keterbatasan pendanaan mendorong seuntukan partai bergantung pada donatur besar dan sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dampaknya, partai dinilai makin responsif terhadap penyandang dana dibandingkan kepentingan publik.

“Dari situ lalu lahir krisis yang jauh makin besar. Krisis keuangan berubah jadi krisis representasi dan juga krisis governance. Partai lalu menjadi makin responsif kepada penyandang dana besar tadi daripada kepada publik atau kepada pemilihnya,” terangnya.

Karena itu, Almas menilai pembahasan kenaikan banpol tidak boleh berdiri sendiri. Menurutnya, tambahan dana negara wajib menjadi untukan dari paket reformasi partai politik yang memiliki indikator perubahan yang jelas.

“Saya makin bersepakat banpol ini dibincang sebagai untukan dari reformasi partai politik. Jadi perbincangan mengawali dari masalahnya sampai lalu solusi yang diambil memang ada di bawah payung besar reformasi partai politik,” tutur Almas.

Ia juga mengusulkan apabila pihak pemerintah memutuskan menaikkan bantuan keuangan partai, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam jumlah besar.

“Saya makin sepakat barangkali perlu diformulasikannya itu berjenjang. Jadi enggak langsung naik signifikan dibanding anggaran yang kini telah dialokasikan pihak pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan dana perlu dibarengi evaluasi terhadap keseriusan partai dalam memperbaiki tata kelola, demokrasi internal, hingga keterbukaan laporan keuangan.

Almas mengingatkan, tanpa reformasi yang terukur, kenaikan bantuan negara cuma akan menjadi “cek kosong” untuk partai politik.

“Tanpa itu seluruh, saya yakin bahwa kenaikan banpol lalu cuma menjadi blank check. Negara memberi makin sejumlah uang, tapi publik tidak memperoleh jaminan bahwa partai akan berubah menjadi makin demokratis, makin bersih, dan makin representatif,” beber Almas.

Selain itu, ICW juga menilai partai politik perlu makin terbuka mengenai kondisi keuangannya. Selama ini, narasi bahwa partai merasakan krisis pendanaan kerap disampaikan, namun tidak disertai laporan keuangan yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat sekitar lalu cuma diminta mempercayai klaim bahwa partai politik kekurangan uang tanpa sempat menyaksikan kondisi keuangan yang sebenarnya. Kalau memang ingin ada makin sejumlah alokasi anggaran negara kepada partai, maka bukalah kondisi keuangan partai kepada publik,” kata Almas.

Ia mengimbuhkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Partai Politik, partai merupakan badan publik yang berkewajiban membuka informasi keuangannya. Informasi tersebut tidak cuma mencakup bantuan negara, namun juga iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga.

Dalam forum yang sama, Perludem bersama Bappenas memperkenalkan konsep e-Banpol, yakni sistem digital demi pengelolaan dan pelaporan bantuan keuangan partai politik.

Sistem tersebut diharapkan menjadi langkah awal demi memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus memudahkan pengawasan publik terhadap penggunaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *