3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi menginformasikan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan ICW pada Kamis, (2/7/2026), terkait dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan temuan ICW, seluruh pimpinan utama BGN diketahui merangkap jabatan strategis di sejumlah BUMN secara bersamaan.

Kepala BGN, Nanik S. Deyang, tercatat merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara Wakil Kepala BGN lainnya, Trenggono, merangkap jabatan sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menerangkan dasar hukum yang menjadi alasan pelaporan tersebut.

“Praktik ini diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha untuk pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pihak pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” ujarnya, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Kepala dan Wakil Kepala BGN dinilai memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana pelayanan publik sebagaimana diatur Pasal 1 angka 5 undang-undang yang sama, lantaran BGN merupakan penyelenggara langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik bahkan secara tegas mengatur sanksi pembebasan dari jabatan untuk pelaksana yang melanggar larangan rangkap jabatan tersebut.

Anggota Divisi Hukum Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, turut menyoroti dimensi konstitusional dari persoalan ini.

“Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada korporasi negara maupun swasta. Kepala BGN berkedudukan setingkat aparatur negara kementerian, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, berakibat tidak ada alasan konstitusional demi memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku untuk seluruh pimpinan BGN,” jelasnya.

Sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut berwenang memeriksa laporan maladministrasi, mengimbau klarifikasi terlapor, hingga menerbitkan rekomendasi yang wajib dijalankan.

Ombudsman juga berwenang menginformasikan aparatur negara yang mengabaikan rekomendasinya kepada Presiden dan DPR sekaligus mengumumkannya ke publik.

Atas dasar itu, ICW mendesak Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi resmi agar Presiden memberhentikan para aparatur negara BGN yang dimaksud dari jabatannya.

Kritik ICW turut diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai membiarkan praktik rangkap jabatan tersebut berlangsung.

“Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan memperlihatkan lemahnya komitmen pihak pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG. Alih-alih menjalankan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pihak pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus aparatur negara dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Wana Alamsyah. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *