MediaMerdeka.com – Unggahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyerahkan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendadak menjadi sorotan. Ucapan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Dasco pada Sabtu (4/7/2026).
“Mengucapkan selamat hari ulang tahun demi mas Nadiem, semoga senantiasa dalam lindungannya,” tulis Dasco.
Pantauan MediaMerdeka.com, Dasco awalnya mengunggah foto Nadiem Makarim sedang melambaikan tangan.
Namun tak lama lalu, unggahan itu dihapus. Dasco lalu mengunggah ulang ucapan yang sama, namun kali ini cuma disertai gambar buket bunga bertuliskan Happy Birthday.
Perubahan unggahan itu langsung memancing beragam reaksi masyarakat sekitarnet. Seuntukan mengaitkannya bersama proses hukum yang tengah dihadapi Nadiem.
“Siap tum kode keras,” tulis seorang masyarakat sekitarnet.
“Tanda-tanda amnesti atau abolisi,” timpal masyarakat sekitarnet lainnya.
Vonis 10 Tahun Penjara
Sorotan publik terhadap unggahan Dasco muncul di tengah proses hukum yang masih dijalani Nadiem. Pendiri Gojek itu semasih belumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020-2022.
Majelis hakim menegaskan Nadiem terbukti bersalah menjalankan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti bersama pidana penjara selama lima tahun.
Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat.
Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion bersama menegaskan dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem sewajibnya dibebaskan.
Atas putusan tersebut, Nadiem telah menegaskan akan mengajukan banding.
Pernah Beri Abolisi dan Amnesti
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

