DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar di Pematangsiantar, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

“Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain, red.) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Budi menerangkan KPK menemukan barang bukti dugaan suap tersebut pada 4 Juli 2026.

“Pada hari itu juga, penyidik lalu mengangkutnya ke Jakarta memakai jasa towing (angkut kendaraan),” katanya.

Walaupun demikian, Budi menyebutkan barang bukti mobil mewah tersebut hingga Selasa (7/7) sore masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

Budi menegaskan KPK akan menelusuri setiap aset yang berkaitan bersama kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing tersebut.

“KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait bersama perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Semasih belumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 bersama mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK menduga Suhardiman menyambut baik gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menerangkan bahwa saat menyambut baik audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Dia lalu memerintahkan ajudannya demi mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli menyebutkan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah semasih belumnya sempat tertunda lantaran kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *