3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Usai penetapan 14 tersangka baru, total telah 27 orang dari 30 pekerja yang telah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Artinya, masih tersisa 3 orang pekerja Daycare Little Aresha Yogyakarta yang pada saat ini masih bebas alias masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, membeberkan bahwa ketiga pekerja tersebut pada saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

Meski masih belum ditahan, pergerakan mereka tetap diawasi secara ketat oleh pihak kepihak kepolisianan.

“Masih jadi saksi, wajib lapor 2 kali seminggu, Senin dan Kamis,” ujar Iptu Apri Sawitri saat dihubungi pada Selasa (7/7/2026).

Pihak kepihak kepolisianan tidak menutup kebarangkalian adanya penambahan tersangka baru dari tiga orang saksi tersebut. 

Saat ini, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti yang ada.

“Kita akan dalami lagi nanti kasusnya. Jadi, masih belum tahu nanti akan naik jadi tersangka atau tidak. Seperti 14 yang telah ditetapkan ini juga hasil dari pendalaman,” imbuhnya.

Kilas Balik Status 27 Tersangka Lainnya

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memuntuk proses hukum 27 tersangka tersebut ke dalam dua gelombang:

1. Gelombang Pertama 13 Tersangka

Gelombang pertama, terdiri dari pengasuh, ketua yayasan, hingga kepala sekolah. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. 

Saat ini, mereka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Wonosari sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

2. Gelombang Kedua 14 Tersangka Baru

14 tersangka Daycare Little Aresha ini baru ditetapkan statusnya pada Kamis (2/7/2026). Dari jumlah ini, 13 orang telah menjalani pemeriksaan pada Senin (6/7/2026) bersama rincian berikut:

Tragedi di Daycare Little Aresha

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *