MediaMerdeka.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Sesaat semasih belum digiring ke mobil tahanan, Febrie menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Pantauan MediaMerdeka.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang saat digelandang menuju mobil tahanan. Meski telah ditahan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda yang biasa dikenakan tahanan tindak pidana khusus.
Semasih belum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang dijalani. Menurut dia, alat bukti yang dimiliki penyidik sewajibnya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi berakibat masih belum layak menjadi dasar penahanan.
“Di Gedung Bundar tidak sempat bagaikan itu. Di Gedung Bundar tidak sempat bagaikan itu,” kata Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan Kejaksaan Agung.
“Namun, seluruh ini telah menjadi keputusan pimpinan. Maka saya wajib siap menyikapinya,” ujarnya.
Febrie lalu menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya merasa ini kriminalisasi,” pungkas Febrie.
Diperiksa Sejak Siang oleh Tim 9
Semasih belumnya, Febrie menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi Febrie memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie dimengawali sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
Meski telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, kedatangan Febrie tidak sempat terlihat oleh awak media yang telah berjaga sejak siang.
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua untuk Febrie. Semasih belumnya, ia dijadwalkan hadir pada Rabu (22/7/2026), namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026, saat dipanggil demi menjalani pemeriksaan, Febrie masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, penyidik menetapkan dan langsung menahan mantan Jampidsus tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

