Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Kejaksaan Agung dalam waktu dekat menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik telah cukup kuat berakibat tidak ada lagi alasan demi menunda penahanan.

“Apalagi penahanan penting demi ketentuan hukum dan kelancaran proses penyidikan yang berlangsung,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Yudi menilai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru juga menghilangkan alasan psikologis yang semasih belumnya barangkali menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

“Ditambah lagi, Kejaksaan juga telah memiliki Jampidsus yang baru yakni Kuntadi berakibat tidak ada alasan psikologis menunda penahanan,” katanya.

Menurut Yudi, penahanan juga penting demi memperlihatkan kepada publik bahwa proses penegakan hukum berjalan independen tanpa intervensi.

Ia mengingatkan, dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie tidak cuma berkaitan bersama satu perkara. Penyidik, kata dia, masih mendalami sedikitnya tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

“Apalagi kasus korupsi yang diduga melibatkan Febrie ada 3 kasus yakni terkait suplai batubata ke PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang secara teknis membutuhkan keterangan Febrie sebagai tersangka sewaktu waktu,” ujar Yudi.

Karena itu, ia meyakini penahanan akan mempermudah penyidik menjalankan pemeriksaan lanjutan.

“Dengan ditahannya Febrie maka proses pemeriksaan tentu akan berjalan lancar lantaran Febrie dibawah pengawasan langsung Tim 9,” jelasnya.

Diperiksa Tim 9

Semasih belumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan bersama temuan 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan semasih belumnya bersama alasan sakit.

Kasus ini ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan setelah Kejagung menyambut baik pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.

Untuk mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan jaksa-jaksa senior, seuntukan di antaranya sempat bertugas di KPK, guna mengonfirmasi penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.

Dalam sprindik terbaru, Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi dalam perkara TPPU, meski Febrie semasih belumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.

Selain keduanya, penyidik juga memanggil saksi berinisial NH, TS, serta seorang ahli TPPU. Pada pemanggilan semasih belumnya, Febrie berhalangan hadir lantaran alasan kesehatan, sementara itu NH mangkir tanpa keterangan semasih belum akhirnya pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *