MediaMerdeka.com – Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono menyoroti pengakuan Presiden Prabowo Subianto yang baru mengetahui besarnya persoalan di Indonesia setelah menjabat.
Hal itu diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kekepala negaraan, Jakarta, Senin (20/7/2026) lalu. Salah satu yang disebut merupakan bocornya kekayaan negara dari sektor perdagangan.
Menurut Subarsono, pengakuan itu memperlihatkan adanya praktik lama yang selama ini yang memang sulit diberantas.
Berbagai modus bagaikan under invoicing, transfer pricing, hingga pemalsuan dokumen perdagangan dipercaya telah berlangsung bertahun-tahun dan menyebabkan kerugian besar untuk penerimaan negara.
“Saya pun percaya bahwa praktik semacam itu telah ada puluhan tahun lantaran adaya transaksi yang saling menguntungkan antara tersangka di sektor perdagangan bersama aparat bea cukai, sebagai pemeriksa dokument eksport import barang,” kata Subarsono kepara MediaMerdeka.com, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai praktik tersebut tidak barangkali berlangsung lama tanpa adanya celah dalam sistem pengawasan. Termakin aparat bea cukai sebenarnya memiliki kemampuan demi menilai kewajaran harga barang yang diperdagangkan.
“Birokrat bea cukai tentu memiliki estimator yang dapat menaksir harga barang secara wajar. Namun celah ini justru digunakan demi bargaining bersama tersangka perdagangan baik eksportir maupun importir,” ujarnya.
Disampaikan Subarsono, praktik under invoicing maupun transfer pricing berkembang seiring meningkatnya aktivitas perdagangan internasional akibat globalisasi.
Perusahaan multinasional yang memiliki jaringan di berbagai negara dinilai makin mudah menjalankan transaksi bersama korporasi afiliasi. Sehingga membuka ruang manipulasi harga apabila tidak diawasi secara ketat.
Praktik under invoicing, transfer pricing, dan pemalsuan dokumen, kata dia, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ketiganya secara langsung menggerus penerimaan negara dari sektor pajak dan kepabeanan.
“Baik praktik under invoicing, transfer pricing dan pemalsuan dokumen akan merugikan pendapatan negara. Sebaliknya, akan menambah pendapatan pribadi aparat yang bersangkutan,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan segelintir oknum. Pola yang terjadi justru memperlihatkan adanya jejaring yang bekerja secara kolektif.
“Ini bukan pekerjaan invidu aparat namun pekerjaaan kolektif aparat dalam jejaring saling melindungi,” ucapnya.
Untuk memutus praktik tersebut, Subarsono mendorong pihak pemerintah memperkuat verifikasi nilai pabean memakai basis data harga referensi internasional.
Termasuk mengintegrasikan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, OJK, serta PPATK. Sekaligus menyerahkan sanksi administratif maupun pidana kepada aparat yang terbukti melanggar hukum.
“Untuk memberantasnya diperlukan kemauan politik yang kuat yang dimengawali dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

