Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Amnesty International Indonesia menilai penangkapan dua masyarakat sekitar Cimahi terkait unggahan dan komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran sebagai langkah represif.

Penindakan tersebut dinilai justru mempersempit ruang kebebasan sipil dan berpotensi membungkam kritik masyarakat sekitar terhadap penyelenggara negara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan kepihak kepolisianan tersebut sebagai kesalahan yang kembali dilakukan negara.

“Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi bersama menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, persoalan sewajibnya dapat diberakhirkan bersama meluruskan pernyataan Presiden mengenai program nuklir Iran.

“Ketimbang menangkap masyarakat sekitar, kenapa pihak pemerintah tidak meluruskan saja pidato kepala negara yang sensitif soal program nuklir Iran?” kata dia.

Dasar penindakan terhadap masyarakat sekitar yang menyampaikan kritik terhadap pernyataan tersebut di media sosial pun turut dipertanyakan.

Pernyataan Presiden mengenai program nuklir Iran tanpa disertai bukti yang memadai memang dapat memicu kritik publik. Maka dari itu, respons masyarakat sekitar terhadap pernyataan tersebut, termasuk kritik keras, tidak semestinya secara otomatis diarahkan menjadi persoalan pidana.

“Tanpa disertai bukti, pernyataan kepala negara tersebut jelas problematis. Oleh lantaran itu, wajar apabila sejumlah masyarakat sekitar negara mengkritiknya,” ujarnya

Usman menegaskan kebebasan berekspresi tetap berlaku terhadap pernyataan yang dianggap tidak menyenangkan atau keras. Ekspresi verbal, termasuk kemarahan dan kritik bukan tindak pidana selama tidak disertai kekerasan.

Ia menyoroti alasan kepihak kepolisianan yang menyebut komentar kedua masyarakat sekitar tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara serta menciptakan kegaduhan.

Alasan tersebut, kata Usman, tidak berdasar dan bertentangan bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan MK tersebut sewajibnya menjadi batas untuk aparat dalam memakai UU ITE demi menangani ekspresi masyarakat sekitar di ruang digital.

“Putusan MK tersebut juga menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan demi mempidanakan masyarakat sekitar yang dianggap mengkritik pihak pemerintah di dunia maya,” tandasnya.

Pihaknya lalu mengaitkan kasus tersebut bersama penindakan terhadap masyarakat sekitarnet lain yang dituduh menyebarkan hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang momentum 17 Agustus 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *