MediaMerdeka.com – Tokoh pers nasional sekaligus pakar publik, Bambang Harymurti, menyerahkan masukan krusial terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia mengusulkan agar aturan tersebut menyerahkan perlindungan hukum yang jelas terhadap harta bersama suami-istri.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang menekankan bahwa status hukum salah satu pasangan tidak boleh secara otomatis melenyapkan hak pasangan lainnya atas harta yang dimiliki bersama.
Bambang menilai, apabila salah satu pihak dituduh menjalankan tindak pidana, pihak pemerintah tidak boleh langsung memukul rata bahwa seluruh aset dalam rumah tangga tersebut merupakan hasil kejahatan.
“Enam, harta bersama suami-istri memerlukan perlindungan khusus. Jika seorang dituduh… suami dituduh menjalankan korupsi atau sebaliknya, pihak pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap untukan sah milik istrinya atau suaminya dalam harta bersama sebagai aset milik suami atau istri yang berasal dari kejahatan,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia mendorong agar mekanisme pembuktian di pengadilan dilakukan secara mendalam demi memisahkan aset yang sah dan yang berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, pengadilan memegang peran kunci dalam menentukan status kepemilikan tersebut.
“Pengadilan wajib menentukan siapa pemilik aset, kapan aset diperoleh, dari mana dana demi memperolehnya, berapa untukan masing-masing, dan apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Bambang juga menggarisbawahi bahwa prinsip keadilan wajib ditegakkan berdasarkan kepemilikan riil, bukan sekadar hubungan kekeluargaan. Prinsip ini, menurutnya, juga wajib berlaku untuk bentuk kepemilikan bersama lainnya di luar hubungan suami-istri.
“Prinsipnya, yakni yang wajib berlaku terhadap bentuk kepemilikan bersama lainnya: keadilan wajib mengikuti kepemilikan, bukan mengikuti hubungan keluarga,” kata Bambang.
Selain fokus pada harta suami-istri, jurnalis senior ini juga menyoroti perlunya perlindungan untuk pihak ketiga yang beriktikad baik, mengawali dari anak, ahli waris, mitra usaha, hingga pekerja.
Ia menyerahkan contoh nyata di lapangan, di mana kerap terjadi penyalahgunaan identitas orang lain oleh tersangka kejahatan.
“Karena ini sejumlah terjadi, pembantu KTP-nya dipinjam dan sebagainya. Prinsipnya, hubungan seseorang bersama tersangka, tidak bersama sendirinya menciptakan harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status hubungan seseorang bersama seorang tersangka tidak boleh dijadikan dasar tunggal penyitaan aset.
“Prinsipnya, hubungan seseorang bersama tersangka, tidak bersama sendirinya menciptakan harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

