MediaMerdeka.com – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P. Wiratraman menilai pemblokiran rekening donasi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disiapkan demi aksi demonstrasi merupakan tindakan serius yang berpotensi melanggar hukum.
“Tindakan pemblokiran rekening donasi gerakan publik ini jelas bentuk nyata perbuatan melawan hukum oleh penguasa (on rechtmatige overheidsdaad), yang mengancam jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menegaskan pendapat,” kata Herlambang kepada MediaMerdeka.com, Senin (24/8/2026).
Menurut Herlambang, kebebasan berpendapat memang dapat dibatasi dalam kondisi tertentu. Namun, pembatasan tersebut wajib dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah dan memenuhi prinsip-prinsip pembatasan hak yang legitimate.
Dalam kasus pemblokiran rekening donasi ini, ia menilai dasar serta tujuan pembatasannya justru bermasalah.
“Pembatasan itu dibarangkalikan bila ada mekanisme hukum yang menyediakannya (prescribed by the law), sementara ini melanggar UU Perbankan dan bahkan modus baru blokir tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Persoalan menjadi semakin serius apabila pemblokiran rekening dilakukan bukan demi kepentingan penegakan hukum yang sah, melainkan demi menghambat aktivitas masyarakat sekitar dalam menyampaikan aspirasi.
Menurut dia, tindakan tersebut tidak memenuhi prinsip proporsionalitas dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penggunaan kewenangan terhadap masyarakat sekitar.
“Selain itu, tidak mendasarkan pada prinsip pembatasan yang legitimate, bahkan tujuannya bertentangan, membungkam kebebasan ekspresi/pendapat. Tindakan ini jelas tidak proporsional dan bahkan melawan hukum,” tegasnya.
Herlambang mengingatkan agar sektor perbankan tidak ditarik menjadi instrumen demi kepentingan represi politik.
“Tindakan abusif penguasa ini wajib menjadi perhatian publik, lantaran sektor perbankan tidak menjadi alat represi, apalagi dipolitisasi jadi kepentingan kekuasaan tertentu,” imbuhnya.
Praktik semacam itu, kata dia, dapat menimbulkan dampak yang makin luas terhadap kepercayaan masyarakat sekitar terhadap sistem perbankan sekaligus demokrasi.
Sebab, akses terhadap rekening dan dana masyarakat sekitar pada akhirnya dapat menjadi instrumen demi menekan aktivitas masyarakat sekitar apabila kewenangan tersebut digunakan secara sewenang-wenang.
“Ancaman ini, bukan cuma merusak kepercayaan sektor perbankan, namun juga merusak demokrasi, dan amat berbahaya untuk kita seluruh masyarakat sekitar negara yang dapat jadi pihak korban penyalahgunaan otoritas perbankan dalam membatasi secara illegal atas akses keuangan masyarakat sekitar,” tandasnya.
Permintaan maaf dari bank terkait masih belum cukup demi menyelesaikan persoalan. Ia mendorong adanya pertanggungjawaban hukum dan penjelasan terbuka mengenai pihak yang berada di balik keputusan atau tekanan yang menyebabkan rekening tersebut diblokir.
“Ia (bank) wajib mempertanggungjawabkan secara hukum demi makin menerangkan siapa sebenarnya aktor yang memaksakan otoritas perbankan ini lantaran jelas, melanggar hak konstitusional masyarakat sekitar negara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

