MediaMerdeka.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan jaminan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diberakhirkan tepat waktu pada 15 Desember 2026.
Ketentuan ini disampaikan Puan Maharani menyusul desakan keras dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mengimbau pimpinan DPR RI meletakkan jabatan apabila target tersebut meleset.
Puan mengonfirmasi komitmen kolektif pimpinan DPR RI demi mengawal regulasi ini hingga tahap pengesahan di penghujung tahun sidang 2026.
“Tadi telah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami berakhirkan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan Maharani dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menerangkan, bahwa keyakinan tersebut didasari oleh perhitungan waktu kerja legislasi yang masih tersedia.
Menurutnya, sisa waktu empat setengah bulan ke depan dinilai amat cukup demi menuntaskan seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut.
“Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang makin empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan pada tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” katanya.
Semasih belumnya, Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, menyerahkan peringatan keras kepada pimpinan DPR RI terkait tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Abdul Muis, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Teguh menegaskan, bahwa masyarakat sekitar akan terus memantau kinerja para wakil rakyat yang selama ini dibayar memakai pajak dari keringat rakyat. Ia menuntut agar amanah tersebut dikembalikan dalam bentuk perlindungan dan kesejahteraan untuk masyarakat sekitar.
“Kami minta mengawali detik ini saya pengin wakil rakyat kami yang kami amanahi dan menyambut baik dari sedikit apa keringat kami, menikmati gaji dari peluh kami, kami akan monitor dan kami minta demi kami diayomi, dilayani, disejahterakan, dan dijamin kelangsungan hidupnya,” ujar Teguh di hadapan pimpinan DPR.
Lebih lanjut, Teguh menagih komitmen DPR RI terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset yang disebutkan dalam sidang paripurna akan rampung pada bulan Desember.
Ia menetapkan tanggal 15 Desember 2026 sebagai batas akhir penagihan janji tersebut.
“Tanggal 15 Desember, lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember sa- kami akan menjalankan aksi bagaikan pada hari ini. Kami menunggu. Ya, sepakat ya? Kita bikin posko 1 minggu semasih belumnya bagaikan pada hari ini,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

