MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi menetapkan empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kebijakan ini ditujukan demi menyerahkan fleksibilitas penempatan DHE SDA khusus untuk tersangka usaha di sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu.
Sosialisasi regulasi baru tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Jumat (28/8/2026) di Graha Sawala, Jakarta.
Kebijakan ini merupakan turunan atas Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar pada 23 Juli 2026 guna menjaga stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong investasi dan hilirisasi SDA nasional.
Ketentuan Khusus Pasal 18A
Pasal 18A PP 21/2026 mengatur kelonggaran untuk ekspor sektor pertambangan yang terikat dalam perjanjian atau kesepahaman perdagangan bilateral. Bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas opsional ini, ketentuan penempatan DHE SDA disesuaikan menjadi:
Kriteria Eksportir dan Penetapan 5 Negara Mitra
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, fasilitas ini tidak berlaku umum melainkan menargetkan eksportir pertambangan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki minimal 1 pemegang saham asal negara mitra bersama porsi kepemilikan teramat sedikit 10%.
Berdasarkan pemadanan data DJBC dan Ditjen AHU, sesejumlah 64 NPWP (sekitar 12% dari 537 NPWP pertambangan teridentifikasi) dinyatakan memenuhi syarat (eligible).
Pemerintah menetapkan 5 negara mitra utama yang memenuhi kriteria bilateral dan menjadi sumber investasi terbesar sektor pertambangan nasional, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Penetapan 15 Bank Devisa dan Opsi Kepatuhan
Untuk menampung penempatan DHE SDA ini, pihak pemerintah menyepakati 15 bank devisa yang terdiri atas 5 bank BUMN (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) serta 10 bank devisa non-BUMN (bagaikan Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG Bank, JP Morgan Chase, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia).
Fasilitas ini bersifat utuh (satu paket) dan opsional. Bagi eksportir yang memenuhi syarat namun memilih demi tidak memanfaatkannya (opt-out), wajib menyerahkan surat pernyataan resmi teramat lambat 5 hari kerja setelah pengumuman.
Eksportir yang opt-out atau tidak memenuhi syarat tetap tunduk pada PP 2/2026 (penempatan 100% selama 12 bulan di bank BUMN demi sektor nonmigas). Seluruh penyempurnaan implementasi ini resmi berlaku demi Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mengawali 1 September 2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

