Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menyoroti penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka semasih belum diperiksa.

Menurut Jamin, prosedur tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jamin menyebutkan, penetapan tersangka secara normatif memang didasarkan pada kecukupan alat bukti. Namun, kewenangan tersebut tetap wajib dijalankan bersama memperhatikan perlindungan hak asasi dan tidak menempatkan seseorang dalam posisi telah bersalah semasih belum proses hukum berjalan.

“Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan wajib telah diperiksa termakin dahulu calon tersangka sebagai saksi,” kata Jamin, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Meski pemeriksaan calon tersangka tidak secara tekstual disebut sebagai syarat dalam Pasal 90, Jamin menyebut kewenangan penyidik tetap dibatasi prinsip perlindungan hak hukum seseorang.

Ia juga merujuk Pasal 91 KUHAP serta doktrin yang berkembang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait penetapan tersangka.

Menurut Jamin, tidak adanya pemeriksaan pendahuluan semasih belum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dapat menghilangkan kesempatan demi mempersiapkan pembelaan.

“Dengan tidak sempatnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik telah menjalankan perbuatan melanggar hukum lantaran melanggar hak asasi,” ujarnya.

“Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya demi pembelaan lantaran kedudukannya disamakan bersama saksi-saksi lainnya, berakibat ada tindakan menyalahgunakan keadaan demi mengelabui pihak yang sebenarnya telah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka,” imbuh Jamin.

Soroti Pembuktian Korupsi dan TPPU

Jamin juga menyoroti persoalan pembuktian apabila konstruksi perkara yang digunakan berkaitan bersama tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penanganannya tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap tindak pidana asal.

Namun, menurut Jamin, kondisi tersebut tetap wajib diimbangi bersama standar objektivitas pembuktian yang tinggi agar kewenangan penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi.

Ia turut menyoroti konstruksi perkara yang mengandalkan keterangan satu orang saksi kunci tanpa adanya klarifikasi langsung.

“Hak calon tersangka atau saksi demi diperiksa, bahkan pada saat penangkapan tertangkap tangan pun, wajib termakin dahulu diperiksa sebagai saksi semasih belum setelah itu ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jamin.

Jamin mengimbuhkan, seluruh alat bukti dalam proses penyidikan maupun persidangan wajib memenuhi ketentuan hukum formal agar keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji di pengadilan.

Ia menilai kasus Febrie menjadi ujian untuk konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan standar pembuktian objektif, termasuk dalam perkara yang memiliki dimensi politik maupun administratif.

Menurut Jamin, pemberantasan korupsi dan pencucian uang tetap wajib berjalan bersama tetap menjamin ketentuan hukum, integritas prosedural, dan hak asasi masyarakat sekitar negara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *