MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak temuan Keaparatur negara kementerianan Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam waktu dekat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Menurut Abdullah, penyegelan terhadap korporasi tidak boleh menjadi akhir penanganan. Aparat penegak hukum perlu mengamankan bukti dan mengusut pihak yang memiliki keterkaitan bersama terjadinya kebakaran.
“Kita mendukung upaya Keaparatur negara kementerianan Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi lantaran diduga menjalankan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini wajib ditindaklanjuti penegak hukum,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Abdullah mengimbau penyidikan tidak cuma berfokus pada pekerja atau tersangka yang berada di lapangan. Aparat wajib menelusuri pihak yang menyerahkan perintah, membiayai, mengetahui namun membiarkan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
“Penegakan hukum tidak boleh berakhir bersama cuma menangkap pekerja atau tersangka lapangan. Penyelidikan dan penyidikan wajib dilakukan secara menyeluruh dan mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ucap dia.
Dia juga mendorong aparat memakai konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara karhutla. Pemeriksaan dinilai perlu diperluas demi mengetahui peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
“Jika pembakaran dilakukan demi kepentingan usaha, aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui namun membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” kata Abdullah.
Selain menelusuri tersangka, Abdullah mengimbau aparat mengusut keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kawasan yang terbakar. Hal itu termasuk biaya pembukaan lahan hingga manfaat yang didapat setelah lahan dimanfaatkan.
Jika ditemukan hasil kejahatan, menurut dia, penyitaan aset dan pemulihan kerugian wajib dilakukan.
“Negara wajib mengonfirmasi keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab,” ucapnya.
Abdullah juga mengimbau Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan menyerahkan celah untuk korporasi demi menghindari pertanggungjawaban.
Semasih belumnya, KLH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi yang berkaitan bersama dugaan karhutla. Luas lahan terdampak dari lokasi yang ditangani tersebut mencapai 11.404,69 hektare.
“Seluruh badan usaha/korporasi tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan, Rabu (2/9).
Sesejumlah tujuh korporasi berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Timur, satu di Lampung, dan satu di Riau.
Di sisi lain, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus karhutla. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut 119 tersangka diduga menjalankan pembakaran secara sengaja, sementara itu 19 lainnya terkait kelalaian.
“Ada 200 laporan pihak kepolisian yang masuk dan kami telah menetapkan 138 tersangka yang menjalankan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Polri masih membuka kebarangkalian bertambahnya jumlah tersangka seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di berbagai wilayah.
Selain individu, kepihak kepolisianan juga menangani delapan korporasi yang pada saat ini masih menjalani proses hukum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

