RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Organisasi Advokat Peradi Profesional menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan kritis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2026).

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan, bahwa meskipun pihaknya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, undang-undang tersebut wajib tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. 

Ia mewanti-wanti agar kewenangan negara tidak berubah menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang.

“Negara wajib kuat menyikapi tersangka kejahatan, namun negara juga wajib kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang untuk perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris di hadapan anggota Komisi III.

Ia menyoroti mekanisme perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pidana (non-conviction based). 

Menurutnya, mekanisme ini memerlukan batasan yang amat jelas serta pengawasan yudisial yang ketat agar hak milik sah masyarakat sekitar negara tetap terlindungi.

Logika “rampas termakin dahulu, lalu pemilik membuktikan bahwa hartanya sah” dinilai amat berbahaya lantaran dapat menggeser prinsip fundamental hukum. 

Harris menekankan bahwa negara tetap wajib memiliki bukti awal yang kuat semasih belum menjalankan perampasan.

Lebih jauh, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan undang-undang ini sebagai alat politik di masa depan.

“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen demi menekan lawan politik, kelompok tertentu, tersangka usaha, ataupun masyarakat sekitar yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya wajib dibuat sejak kini,” ujarnya.

Sebagai rekomendasi, pihaknya mendorong penguatan mekanisme check and balances, standar pembuktian yang objektif, serta adanya pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan wewenang. 

Mereka mencontohkan perkara besar bagaikan tata niaga timah sebagai pelajaran betapa besarnya konsekuensi hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.

Harris menegaskan bahwa kesuksesan UU Perampasan Aset tidak boleh cuma diukur dari sejumlahnya jumlah aset yang disita, namun juga dari kemampuan negara menjamin keadilan.

“Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, namun jangan sempat mengorbankan keadiland an hak rakyat. Hukum wajib tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *