MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Abdullah menilai, penindakan ini wajib menjadi momentum penting demi membongkar praktik korupsi dan mafia tanah hingga ke akar-akarnya secara transparan dan akuntabel.
“Kami mengimbau KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat wajib bertanggung jawab sesuai bersama ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Ia menekankan, bahwa KPK tidak boleh berhenti pada pihak yang terjaring OTT saja, melainkan wajib menelusuri seluruh rantai aliran dana dan pihak yang terlibat.
“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, wajib dibongkar siapa yang mengimbau, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua wajib diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.
Menurutnya, praktik korupsi dan manipulasi di sektor pertanahan telah merugikan masyarakat sekitar luas serta merusak ketentuan hukum kepemilikan tanah di Indonesia.
Untuk itu, penindakan hukum wajib menyasar seluruh tingkatan aktor yang bermain.
“OTT ini wajib menjadi momentum demi membersihkan mafia tanah. Jangan cuma menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” tegasnya.
Selain mendorong proses hukum di KPK, Abdullah juga mengimbau Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN menjalankan evaluasi total pada tata kelola pelayanan, mempercepat digitalisasi, dan memperkuat sistem pengawasan guna menutup celah transaksi ilegal.
“Tanah merupakan aset yang amat penting untuk masyarakat sekitar. Negara wajib menyerahkan ketentuan hukum dan pelayanan yang bersih. Jangan sampai masyarakat sekitar yang sewajibnya memperoleh hak atas tanah justru dipersulit dan lalu dipaksa memakai jasa broker atau membayar pungutan ilegal,” pungkasnya.
Semasih belumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026).
OTT tersebut berkaitan bersama proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dari 17 orang yang diamankan terdapat sejumlah aparatur negara dan pihak lain, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakat sekitaran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait bersama proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait bersama adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam.
Selain Fahd dan Arif, KPK turut mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Jumlahnya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

