Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menggeledah ruang kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penggeledahan di kantor keaparatur negara kementerianan tersebut, Kamis (17/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penggeledahan kali ini masih difokuskan pada tiga ruang kerja direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

“Untuk pada saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen (direktur jenderal) dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Tiga ruang dirjen yang digeledah yakni ruang kerja Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Budi menyebut penggeledahan tersebut merupakan untukan awal dari proses penyidikan dugaan suap di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN. Karena itu, KPK masih akan menyaksikan kebutuhan penyidikan semasih belum menentukan langkah penggeledahan berikutnya.

“Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan lantaran ini masih pertama demi kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan bersama dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari lalu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.

Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK semasih belumnya menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *