MediaMerdeka.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara milik Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN seluas 230.450 meter persegi senilai Rp4,8 triliun di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipikor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto menyebutkan, penyitaan dilakukan demi mengamankan aset negara yang menjadi objek perkara sekaligus mencegah terjadinya peralihan atau perubahan penguasaan terhadap tanah tersebut.
“Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Indra sebagaimana dilansir Antara, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, berdasarkan bahan perhitungan sementara yang masih didalami bersama BPK RI, nilai aset demi periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun.
“Angka tersebut masih belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara dan penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” katanya.
Sementara berdasarkan appraisal bersama mempertimbangkan nilai premium lahan lantaran berada di kawasan pariwisata serta potensinya demi pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun.
Indra menerangkan tanah tersebut tercatat sebagai aset negara dan semasih belumnya tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.
Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.
Perkara tersebut bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Namun, kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak sempat diberakhirkan berakibat proses tukar-menukar aset tersebut diduga tidak sempat tuntas.
Indra menyebutkan penyidik menemukan dugaan penguasaan secara fisik terhadap tanah negara tersebut oleh PT. MSD sejak sekitar 2014 hingga kini.
Penguasaan itu antara lain dilakukan bersama memasang pagar, papan serta mendirikan pos jaga.
Akibat kondisi tersebut, negara diduga tidak dapat memanfaatkan aset yang berada di kawasan strategis pariwisata Bali tersebut.
Selain mendalami proses lelang dan ruislag, penyidik juga memeriksa proses gugatan perdata yang diduga digunakan sebagai dasar penguasaan tanah.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah berakhir meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga masih belum dipenuhi.
Hingga kini, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT. Telehouse selaku pihak yang berkaitan bersama menara telekomunikasi di lokasi.
“Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan lalu kebarangkalian perorangan, kebarangkalian koorporasi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

