Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi III DPR RI mengawali mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menjawab keresahan publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, DPR berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar aturan ini tidak menjadi “senjata” demi kepentingan pribadi atau politik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan kekhawatiran masyarakat sekitar menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU ini.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).

Menurut Habiburokhman, sejumlah pihak yang mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan demi memberangus pihak-pihak tertentu.

“Soal pencegahan abuse of power. Ini persoalan yang mengemuka, orang sejumlah takut perampasan aset akan jadi alat memukul lawan politik. Bisa dijadikan alat pembungkaman terhadap yang kritis,” kata Habiburokhman, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Ia mengimbuhkan, risiko keterlibatan penegak hukum yang korup dalam proses ini juga menjadi sorotan serius.

“Itu juga jadi sorotan. Bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat memperkaya penegak hukum yang korup. Karena RUU Perampasan Aset dinilai dapat menciptakan penegak hukum bersikap sewenang-wenang. Karenanya, kita perkuat pengawasan terhadap penegakan hukum perampasan aset ini,” kata dia.

Opsi Badan Pengawas dan Nasib Aset Fasilitas Sosial

Terkait usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset, Habiburokhman menegaskan pihaknya masih menimbang opsi terbaik.

Apakah nantinya akan membentuk lembaga baru atau mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang telah ada di Kejaksaan.

“Tentu, tentang Badan Pengawas Perampasan Aset, DPR masih menunggu masukan. Apakah nanti memaksimalkan kejaksaan atau BPA yang kini, atau wajib bentuk yang baru,” kata Habiburokhman.

Selain isu pengawasan, rapat tersebut juga membahas dilema mengenai aset hasil tindak pidana yang kini telah beralih fungsi menjadi fasilitas sosial, bagaikan pesantren, sekolah, hingga rumah sakit.

DPR mencari jalan tengah agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar luas yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Ada juga diskusi soal nasib aset hasil tindak pidana lainnya. Soal bagaimana aset pidana yang telah disita yang telah berfungsi sebagai fasilitas sosial demi masyarakat sekitar. Misalnya telah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit demi masyarakat sekitar,” kata Habiburokhman.

Ia menyerahkan gambaran bahwa meski penyitaan dilakukan demi hukum, keberlangsungan fungsi sosial fasilitas tersebut tetap menjadi prioritas pihak pemerintah.

“Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan namun bersama tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut demi masyarakat sekitar kegunaannya. Ya, barangkali dokumennya telah bukan atas nama yayasan apa, tapi telah atas nama negara namun fungsinya demi masyarakat sekitar tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *