Bukan Cuma Sopir, Pemilik Barang hingga Korporasi Bakal Bisa Dipidana karena ODOL

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah menyetujui perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi pidana dalam kasus kendaraan over dimension over loading (ODOL) melalui Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Jika aturan tersebut disepakati dalam RUU LLAJ, tanggung jawab pidana tidak lagi cuma diarahkan kepada pengemudi. Pemilik barang, pemilik kendaraan, hingga korporasi juga masuk dalam rantai pertanggungjawaban.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan pihak pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai penambahan sanksi pidana tersebut dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.

“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yakni penambahan sanksi pidana serta usulan demi memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang memakini muatan atau ODOL tidak cuma kepada pengemudi, namun juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ucapnya.

Dudy menerangkan rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL disusun secara berurutan, mengawali dari pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, lalu pengemudi.

Pengenaan pidana nantinya memakai asas una via, yakni seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama.

Selain memperluas subjek pidana, RUU LLAJ juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran daya angkut dan cara pengangkutan barang.

Pemeriksaan serta penindakan terhadap pelanggaran tersebut diwajibkan memakai peralatan elektronik sebagai untukan dari sistem pengawasan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyebutkan persoalan kendaraan bersama muatan bermakin menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU LLAJ.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan untuk pengguna jalan, bahkan kerap kali menjadi dikarenakan terjadinya kecelakaan,” ucap dia.

Syaiful menyebut data Korps Lalu Lintas Polri memperlihatkan kecelakaan di jalan tol masih terjadi dalam jumlah tinggi setiap tahun. Truk ODOL disebut menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan tersebut.

Pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan bersama pihak korban meninggal dunia sesejumlah 688 orang, 237 orang luka berat, dan 2.564 orang luka ringan.

Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan. Peristiwa itu menyebabkan 704 orang meninggal dunia, 285 orang luka berat, dan 2.971 orang luka ringan.

Dengan perluasan subjek pidana tersebut, penyusunan RUU LLAJ tidak cuma menempatkan pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab ketika kendaraan mengangkut muatan bermakin. Tanggung jawab juga diarahkan kepada pihak-pihak yang berada dalam rantai kepemilikan kendaraan dan barang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *