PDIP Soal Ijazah Gibran: Mundur atau Pemakzulan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dibuka oleh MK, Komarudin Watubun menilai ada dua opsi langkah hukum dan politik yang dapat diambil.

Ia menyarankan agar Wakil Presiden Gibran mempertimbangkan demi mundur dari jabatannya secara sukarela demi ketaatan pada hukum.

“Ini kan cuma ada dua hal. Pertama, pada hari semasih belumnya kan telah terbuka seluruh. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan senantiasa bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK telah buka seluruh, ya mengundurkan diri itu makin baik. Satu,” ujar Komarudin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Opsi kedua, menurut politikus PDIP ini, apabila langkah pengunduran diri tidak diambil, maka DPR RI yang memiliki kewenangan demi menindaklanjuti temuan hukum MK tersebut melalui mekanisme konstitusional.

“Kalau tidak, ya DPR wajib yang menindaklanjuti. Kan pada hari semasih belumnya jelas putusan MK-nya. Mereka lantaran memprosesnya telah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” tegasnya.

Ia pun mendesak parlemen demi berani mengambil sikap demi menjaga marwah dan etika bernegara.

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya wajib ada tindak lanjut yang tegas,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai sikap resmi Fraksi PDIP di DPR, Komarudin menyampaikan bahwa internal fraksinya masih belum menjalankan pembahasan formal mengenai langkah tersebut.

“Ah, itu masih belum, kita masih belum bahas ya,” katanya.

Mengenai peluang pengguliran hak angket atau Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR guna menindaklanjuti isu ini, ia menyebut hal tersebut amat mebarangkalikan dan bergantung pada dinamika antarpartai politik di parlemen.

“Kebarangkalian dapat saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyambut baik gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menyambut baik sejumlah petitum yang semasih belumnya diajukan oleh para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *