MediaMerdeka.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai DPR tak perlu memakai hak angket demi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut menyoroti syarat pendidikan Gibran. MK menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Namun, perkara itu tidak dapat diterima lantaran pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menurut Lucius, DPR tidak perlu kembali menjalankan penyelidikan melalui hak angket lantaran persoalan tersebut telah diperiksa dalam persidangan MK.
“Tapi bila saya sendiri merasa ini dapat dilewatin hak angketnya. Karena hak angket itu, itu menyelidiki. MK telah menyelidiki,” kata Lucius dalam diskusi publik bertajuk “Umpan Lambung MK demi DPR, Saatnya Rakyat Mendesak Pemakzulan Wapres Gibran” di Sekretariat KIPP Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).
Sebagai gantinya, Lucius menyebut DPR dapat memakai dokumen hasil pemeriksaan MK demi mengajukan hak menegaskan pendapat.
Menurut dia, langkah tersebut tidak perlu diawali bersama penyelidikan ulang.
“Ambil aja dokumen MK itu, lalu usulkan hak menegaskan pendapat,” ujarnya.
Lucius menilai penyelidikan ulang melalui hak angket justru akan mengulangi proses yang semasih belumnya telah dilakukan secara terbuka oleh MK.
“Karena menyelidiki mengulang-ulang lagi, proses yang telah secara terbuka dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Karena itu, dia mendorong DPR memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar demi menentukan langkah setelah itu.
Lucius lalu mengingatkan bahwa DPR memiliki tiga hak yang dapat digunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menegaskan pendapat.
“Kan DPR itu punya tiga hak istimewa. DPR itu punya tiga hak istimewa yang bahkan tidak dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden. Hanya DPR yang punya hak interpelasi, hak angket, hak menegaskan pendapat,” tuturnya.
Menurut Lucius, DPR juga dapat memengawali bersama memakai hak interpelasi apabila ingin mengimbau penjelasan secara langsung kepada pihak terkait semasih belum mengambil langkah berikutnya.
“Kalau DPR mau mengawali dari hak interpelasi itu artinya dia mengundang pak Wapres gitu ya. Menanyakan sendiri kepada pak Wapres itu soal ijazahnya,” ujar Lucius.
Lucius menilai putusan MK tersebut dapat menjadi bahan untuk DPR demi menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Gibran.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

