MediaMerdeka.com – Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) mengumpulkan 80 tanda tangan masyarakat sekitar yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Pengumpulan tanda tangan dilakukan pada Senin (12/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Koordinator KNPRI Meri Samiri menyebutkan, tanda tangan tersebut berasal dari berbagai kalangan, mengawali dari pengemudi ojek online (ojol), masyarakat sekitar umum hingga akademisi.
“Ada Gojek dan lain-lain. Kemudian ada juga akademisi. Ada juga dari Citayam, masyarakat sekitar,” ujar Meri kepada MediaMerdeka.com melalui sambungan telepon.
Menurut Meri, masyarakat sekitar membubuhkan tanda tangan di atas kain sepanjang 30 meter yang disediakan KNPRI. Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sekitar dalam petisi tersebut dilakukan secara sukarela.
Meski telah mengumpulkan 80 tanda tangan, Meri masih belum menetapkan target jumlah dukungan yang ingin dihimpun. KNPRI akan terus membuka kesempatan untuk masyarakat sekitar yang ingin menyampaikan aspirasi serupa.
“Kami itu telah siapkan ada 30 meter kain. Jadi ya, kita harapkan, sih, dapat penuh, ya. Kalau memang masih sejumlah lagi (yang ingin tanda tangan), ya, kita kasih lagi. Kan sejumlah ini di Tanah Abang,” katanya.
KNPRI juga menyediakan kolom untuk masyarakat sekitar demi menuliskan aspirasi mereka. Meri menyebutkan, seuntukan besar masyarakat sekitar yang berpartisipasi mengimbau Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil kepala negara.
“Mereka yang tentu minta Gibran mundur atau dimundurkan,” ungkapnya.
KNPRI Berencana Serahkan Petisi ke DPR pada 21 Oktober
Meri menyebutkan, KNPRI berencana menyerahkan hasil pengumpulan tanda tangan tersebut kepada anggota legislatif pada 21 Oktober 2026.
Pada Senin (12/10/2026), KNPRI juga telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR Ahmad Heryawan.
“Nanti hasilnya itu akan kami laporkan, yakni tanggal 21 (Oktober). Kenapa kami minta tanggal 21? Kan tanggal 20 kan dua tahun Gibran,” jelas Meri.
Ia mengonfirmasi gerakan pengumpulan petisi akan terus berlanjut hingga DPR merespons aspirasi mereka dan memproses tuntutan pemakzulan Gibran.
Meri juga mengaku mendapat dukungan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran di MK.
Namun, Meri menyebutkan masih belum menyampaikan laporan terbaru mengenai jumlah tanda tangan yang terkumpul kepada Denny.
“Iya (didukung), bila Prof Denny itu kita kan laporan,” ujarnya.
Reporter: Alif Bintang
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

