MediaMerdeka.com – Wacana peninjauan ulang definisi tindak pidana korupsi di Indonesia mendadak memantik perdebatan sengit di ruang publik.
Pemicunya berawal dari langkah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyodorkan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyesuaian definisi korupsi agar selaras bersama tolok ukur internasional.
Inti pokok yang dipersoalkan merupakan keberadaan klausul kerugian keuangan negara.
Luhut berpandangan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) makin menitikberatkan delik korupsi pada aksi penyuapan (bribery), bukan pada kerugian negara.
Menurutnya, aturan hukum yang berlaku di Tanah Air pada saat ini kerap membayangi dan menghambat proses pengambilan keputusan bisnis strategis, utamanya untuk entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Namun, langkah tersebut langsung memicu resistensi luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), parlemen di Senayan, hingga akademisi hukum pidana mengingatkan bahwa unsur kerugian keuangan negara merupakan pilar fundamental dalam menindak praktik lancung di Indonesia.
Mengotak-atik formula ini dikhawatirkan bukan melahirkan ketentuan ekonomi, melainkan membuka celah impunitas untuk aparatur negara publik yang menyalahgunakan wewenang.
Alasan Luhut Mengacu Konvensi PBB dan Risiko Investasi Danantara
Hasil kajian penyesuaian definisi korupsi tersebut disampaikan langsung oleh Luhut kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan empat mata di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengklaim Presiden telah menyerahkan persetujuan terhadap arah kajian yang disusun oleh tim DEN tersebut.
Rujukan utama yang dijadikan dalih merupakan UNCAC 2003, traktat global yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Luhut menilai penegakan hukum di Indonesia perlu diselaraskan bersama standar internasional tersebut.
“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu merupakan bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Mantan Menko Marves ini bahkan mengeklaim bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang masih menempatkan unsur kerugian keuangan negara dalam jerat pidana korupsi.
Kondisi ini dinilai menjadi batu sandungan untuk akselerasi portofolio investasi berskala raksasa bagaikan Danantara, mengingat kalkulasi bisnis tidak sempat lepas dari dinamika pasar.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada bagaikan Danantara demi menciptakan bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun tentu ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” ujarnya.
Pandangan Luhut berpijak pada prinsip business judgment rule (BJR), sebuah doktrin tata kelola korporasi yang melindungi jajaran direksi dari tuntutan hukum sepanjang keputusan bisnis diambil bersama itikad baik, kehati-hatian, dan analisis wajar, meskipun pada akhirnya langkah ekspansi tersebut berujung rugi.
Kendati demikian, instrumen UNCAC sejatinya tidak cuma membatasi korupsi pada penyuapan semata.
Konvensi internasional tersebut mencakup spektrum luas tindak pidana korupsi dan mewajibkan negara-negara anggota demi terus mengkriminalisasi beragam perbuatan curang lainnya sesuai sistem hukum nasional masing-masing.
Duduk Perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Guna mengurai duduk perkara secara objektif, publik perlu memahami anatomi penegakan hukum tipikor yang berlaku di Indonesia.
Dua instrumen yang teramat kerap digunakan jaksa maupun penyidik merupakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, substansi kedua pasal keramat tersebut diadopsi ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
Secara teknis yuridis, Pasal 2 UU Tipikor menjerat setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 3 menyasar setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya lantaran jabatan demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berakibat pada kerugian negara.
Konstruksi kedua pasal ini mebarangkalikan aparat penegak hukum memproses perbuatan koruptif kendati bukti transaksi suap langsung tidak ditemukan di atas meja.
Misalnya pada kasus dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang atau proyek infrastruktur yang mangkrak.
Dalam penerapannya, ketidak berhasilan proyek atau kerugian nominal tidak serta-merta divonis sebagai tindak pidana korupsi.
Penegak hukum tetap dibebani kewajiban membuktikan adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, maupun penyalahgunaan wewenang secara terencana.
Unsur kerugian negara merupakan salah satu elemen pembuktian dari kesatuan delik, bukan elemen tunggal yang berdiri sendiri.
Penjelasan DEN: Fokus Reformasi Pembuktian
Merespons gelombang kritik, DEN menyerahkan klarifikasi bahwa substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, pada dasarnya tetap dipertahankan.
Aspek pertanggungjawaban pidana dan instrumen pemulihan kerugian aset negara tetap memiliki kekuatan mengikat.
Penyesuaian yang didorong DEN diklaim menyasar pada metodologi pembuktian materiil di ranah peradilan, agar tidak serta-merta menyeret direksi atau birokrat yang murni tertimpa ketidak berhasilan kalkulasi pasar.
Selain itu, DEN memandang regulasi domestik perlu memperluas jerat pidana bersama memasukkan delik-delik UNCAC yang masih belum optimal diakomodasi, bagaikan suap terhadap aparatur negara publik asing (foreign bribery).
“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, lantaran Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” kata Luhut.
Modus Kejahatan Indonesia Sangat Rumit
Pihak penegak hukum memandang wacana tersebut bersama kacamata berbeda. Ketua KPK Setyo Budiyanto secara tegas mempertanyakan urgensi pergeseran fokus tersebut.
Menurut pimpinan komisi antirasuah ini, terdapat instrumen pidana lain yang jauh makin krusial demi dalam waktu dekat disahkan ketimbang memperdebatkan penghapusan kerugian negara.
“Ada yang makin mendesak yang masih belum di kriminalisasi di UU Tipikor antara lain, foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector dan illicit enrichment. Ini makin penting,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Setyo merinci, instrumen bagaikan perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi sektor swasta (bribery in the private sector), serta peningkatan harta kekayaan aparatur negara yang tidak wajar (illicit enrichment) justru menjadi celah besar yang masih belum terjamah undang-undang nasional.
Mengenai frasa kerugian negara yang kini tertuang dalam KUHP baru, KPK mendesak agar formulasi tersebut tetap diproteksi sejalan bersama putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bahkan wajibnya dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor,” kata Setyo.
Sifat kekhususan (lex specialis) dipandang mutlak dibutuhkan mengingat modus operandi korupsi di Indonesia pada saat ini beroperasi bersama tingkat kerumitan tinggi, memakai skema pencucian uang berlapis yang acap kali menutupi jejak suap langsung.
Kekhawatiran senada ditegaskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Tanak memaparkan bahwa kerangka tipikor Indonesia memayungi setidaknya 30 delik pidana yang teruntuk dalam tujuh kelompok besar: kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, pemerasan, penyuapan, hingga gratifikasi.
Menghapus pilar kerugian negara dinilai berpotensi melumpuhkan daya jangkau aparat dalam menuntut kompensasi atas dana publik yang lenyap.
Sikap Parlemen dan Pandangan Akademisi
Penolakan terhadap usulan DEN turut disuarakan oleh kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai komparasi yang diajukan bersama dalih traktat internasional tidak berpijak pada realitas hukum nasional.
“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan,” ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Rudianto menggarisbawahi bahwa pasal kerugian keuangan negara merupakan instrumen pengaman yang krusial demi mendisiplinkan para pemegang mandat di tubuh korporasi pelat merah.
“Justru bersama rumusan undang-undang Tipikor ini menjadi pembatasan bahwa seseorang yang diberi mandat oleh negara demi hati-hati dalam mengelola jabatan di korporasi publik atau negara,” tegasnya.
Ia mengingatkan, mempersempit penindakan korupsi cuma sebatas transaksi penyuapan berisiko fatal, mengingat penyimpangan kekuasaan kerap kali dirancang secara administratif tanpa menyisakan aliran dana suap konvensional.
Dari sudut pandang akademis, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai arsitektur perundang-undangan Indonesia sejatinya telah memuntuk porsi penindakan secara proporsional melalui delik-delik yang spesifik.
“Sebenarnya kan tindak pidana korupsi kita kan terdiri dari sejumlah pasal yang menyerahkan pengaturan yang berbeda-beda. Maka ya sebenarnya ya enggak perlu,” kata Trisno.
Trisno menegaskan kedudukan unsur kerugian negara merupakan senjata pamungkas dalam mengungkap skandal-skandal rasuah berskala megatriliun.
“Jadi, menurut hemat saya itu tidak perlu dilakukan, apalagi itu telah menjadi pasal khas di Indonesia kaitannya bersama korupsi, terutama pada kasus-kasus korupsi yang kerugian negaranya besar,” tandasnya.
Baginya, agenda reformasi hukum yang mendesak untuk pihak pemerintah bukanlah memangkas pasal kerugian negara, melainkan memperluas pengawasan terhadap korupsi di ranah korporasi privat.
Perdebatan ini menempatkan arah kebijakan di persimpangan jalan: menyerahkan jaminan keamanan untuk direksi BUMN dan pengelola dana investasi dalam bermanuver bisnis, atau menutup rapat celah perlindungan untuk oknum aparatur negara yang bersembunyi di balik dalih risiko investasi saat uang negara lenyap.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

