MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut adanya amplop dari bos Blueray, John Field, demi Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama.
John Field diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Awalnya, jaksa mempertanyakan soal kedatangan John ke Kantor DJBC kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
Orlando menyebut John bersama seorang wanita bernama Sri Pangastuti alias Tuti mendatangi kantornya dan mengangkut sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3.
“Cuma yang dititipkan waktu itu kan, setahu saya, seingat saya itu, demi yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat nomor 2 sama nomor 1, pak,” kata Orlando di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kemudian, jaksa menerangkan bahwa berdasarkan barang bukti yang didapatkan, amplop nomor 1 ditujukan kepada Djaka Budi, sementara amplop nomor 2 demi Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal.
“Izin majelis berarti sesuai bersama data barang bukti kami yang kami sita dari Bluray. Satu itu yang dimaksud merupakan Dirjen Bea Cukai Pak Djaka. Yang kedua merupakan Sales 2, itu merupakan Rizal, Direktur Penindakan,” ujar jaksa.
“Sesuai bersama data yang kami punya, bila kode itu yang dimaksud. Dengan sarannya Pak Ocoy itu, yang dua itu gimana? Tetap yang ke Pak Ocoy amplopnya?” lanjut dia.
Orlando lalu mengonfirmasi bahwa kedua amplop tersebut memang dia dapatkan demi diteruskan kepada atasannya. Selain itu, Orlando mengaku juga memegang amplop demi dirinya sendiri.
“Iya saya pegang Pak. Terus, maaf, sama punya saya Pak,” tandas Orlando.
Dalam perkara ini, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan dua orang lainnya didakwa menjalankan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut menyerahkan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).
“Memberikan uang bersama jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan RI,” ungkap jaksa.
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John bersama tujuan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat makin cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menyambut baik suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

