Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Polemik tender proyek pembangunan dan renovasi RSUD Rodo Fabo di Kabupaten Waropen, Papua, bernilai makin dari Rp267 miliar memasuki babak yang semakin kontroversial setelah PT MaM Energindo mengungkap bahwa pembatalan tender dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PT MaM Energindo semasih belumnya telah menggugat tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak terkait di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Kesehatan RI atas tidak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) serta tidak dilanjutkannya proses penandatanganan kontrak meski korporasi telah ditetapkan sebagai pemenang tender secara sah berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) tertanggal 6 Februari 2026.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di PTUN Jakarta dan hingga pada saat ini telah menjalani tiga kali persidangan di hadapan Majelis Hakim.

Namun di tengah proses persidangan yang masih berlangsung tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru mengambil langkah membatalkan tender proyek Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Pembangunan/Renovasi RSUD Rodo Fabo dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan Batch 3 bersama kode tender 10101578000.

Langkah pembatalan tender di tengah sengketa hukum itu kini memunculkan sorotan serius terkait komitmen transparansi serta ketentuan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pihak pemerintah.

PT MaM Energindo menilai tindakan tersebut semakin mempertegas adanya dugaan kejanggalan administratif dalam proses tender proyek strategis sektor kesehatan tersebut.

Perusahaan telah ditetapkan sebagai pemenang tender secara sah, proses hukum juga sedang berjalan di PTUN Jakarta, namun di tengah persidangan tender justru dibatalkan secara sepihak,” demikian disampaikan tim hukum PT MaM Energindo dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

PT MaM Energindo juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan akibat terhambatnya pembangunan RSUD Rodo Fabo untuk masyarakat sekitar Kabupaten Waropen.

Rumah sakit tersebut dinilai amat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar setempat mengingat keterbatasan fasilitas kesehatan yang hingga kini masih masih belum memadai.

Kondisi geografis dan minimnya fasilitas layanan kesehatan menciptakan masyarakat sekitar yang membutuhkan penanganan medis lanjutan wajib dirujuk ke rumah sakit di daerah lain bersama waktu tempuh perjalanan yang dapat mencapai sekitar 5 hingga 7 jam.

Situasi tersebut dinilai bukan cuma menyulitkan akses layanan kesehatan masyarakat sekitar, namun juga berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa masyarakat sekitar, terutama pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.

Hingga kini, proses sidang di PTUN Jakarta telah membahas pemeriksaan administratif perkara, pemanggilan para pihak, serta pembahasan dokumen-dokumen yang berkaitan bersama objek sengketa.

PT MaM Energindo menegaskan akan terus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta serta aparat penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian lantaran menyangkut proyek layanan kesehatan bernilai ratusan miliar rupiah yang diperdemikan untuk masyarakat sekitar Papua, namun justru diwarnai polemik hukum dan dugaan ketidaktentuan dalam proses pengadaannya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *