MediaMerdeka.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya membangun BUMN baru demi menampung ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). BUMN itu bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Danantara Sumberdaya Indonesia akan bagaikan makelar di mana akan menjual komoditas SDA dari korporasi-korporasi yang beroperasi di Indonesia. Dengan kata lain, korporasi ke depan tidak dapat ekspor sendiri, tapi wajib melalui DSI
Adapun, komoditas SDA yang ditampung DSI diantaranya, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
“Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, bersama menjunjung good governance yang tinggi, kita mengawali pada bulan Juni ini,” ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara, Rosan Roeslani di dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, Rosan menegaskan, kerja DSI akan bertahap, tidak langsung mengoleksi komoditas dan langsung menjual. Dalam tahap awal, DSI cuma menjalankan pencatatan dokumen ekspor.
“Kami menyampaikan bahwa seluruh transaksi yang berkaitan bersama ekspor sifatnya cuma pelaporan termakin dahulu, pelaporan termakin dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami,” ucap Rosan.
Semasih belumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan tujuan strategis di balik pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Badan ekspor baru ini dibentuk khusus demi mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) yang selama ini menjadi penopang utama ekspor nasional.
“Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis ini telah amat mendesak bersama pertimbangan sebagai berikut, ekspor komoditas SDA amat besar sekitar 60 persen dari total ekspor nasional,” katanya.
Ia merinci tiga komoditas SDA bersama porsi ekspor tertinggi, yakni batubara sebesar 8,65 persen, kelapa sawit atau CPO 8,63 persen, dan ferro alloy 5,82 persen.
Karena kontribusinya yang dominan, menciptakan pihak pemerintah penting demi mengatur tata kelola ekspornya. Termakin ketiga komoditas tersebut merupakan produk yang dihasilkan dari proses ekstraktif yang memiliki dampak terhadap lingkungan.
Selain itu dalam proses ekspornya juga rawan terjadi praktik trade mis-invoicing atau under-invoicing , yakni manipulasi nilai dan volume ekspor.
“Perbedaan pencatatan antara Indonesia bersama negara penerima menciptakan validitas data perdagangan kita kacau. Ini amat berpengaruh negatif pada penerimaan devisa dan nilai tukar rupiah,” pungkas Airlangga.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

