MediaMerdeka.com – Implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui badan usaha milik negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia terus dimatangkan pihak pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pihak pemerintah telah menjalankan sosialisasi kebijakan DHE dan tata kelola ekspor sumber daya alam kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kebijakan tersebut menjadi untukan dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta mengonfirmasi devisa hasil ekspor dapat memberi manfaat optimal untuk perekonomian Indonesia.
“Kami laporkan terkait pada hari semasih belumnya pertemuan bersama para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” kata Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kekepala negaraan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Airlangga menyampaikan dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pihak pemerintah tersebut. Mereka juga menegaskan kesiapan demi berkolaborasi bersama badan yang telah dibentuk pihak pemerintah.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pihak pemerintah dan mereka siap demi bekerja sama bersama badan yang dibentuk oleh pihak pemerintah,” ujar Airlangga.
Terkait pelaksanaan kebijakan, Airlangga menerangkan kebijakan akan mengawali berlaku pada 1 Juni 2026. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mengawali berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” kata Airlangga.
Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pemantauan yang terintegrasi, antara lain melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang mebarangkalikan proses monitoring berjalan secara otomatis.
“Nanti tentu dapat melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi berakibat akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar.
Menurut Purbaya, pihak pemerintah akan mengonfirmasi pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang makin baik dibanding sejumlah lembaga semasih belumnya berakibat pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita wajib taruh orang di sana, termasuk dari (Keaparatur negara kementerianan) Keuangan, dari keaparatur negara kementerianan lain,” kata Purbaya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

