MediaMerdeka.com – Seorang kakek lansia berusia 72 tahun bernama Mujiran, masyarakat sekitar Kabupaten Lampung Selatan, terpaksa wajib mendekam di balik jeruji besi tahanan.
Ia ditangkap dan diseret ke meja hijau oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 akibat nekat menyembunyikan getah karet demi dapat ditukar bersama beras demi menyambung hidup keluarganya.
Kasus yang menimpa masyarakat sekitar kurang mampu ini seketika viral di berbagai platform media sosial dan memantik empati sekaligus gelombang kecaman luas dari publik.
Mengetahui adanya dugaan kriminalisasi terhadap rakyat kecil di lingkungan korporasi pelat merah, pihak pemerintah pusat melalui Badan Pengelola (BP) BUMN langsung mengambil tindakan intervensi secara agresif.
Duduk Perkara dan Kronologi Penangkapan
Akar persoalan yang membelit Kakek Mujiran ini bermula pada Februari 2026 silam. Pada saat itu, sang kakek berstatus sebagai pekerja buruh sadap harian di area perkebunan milik negara, tepatnya di PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Berdasarkan berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Mei 2026, kronologi peristiwa hukum ini teruntuk dalam sejumlah fase berikut:
- Penyembunyian Komoditas: Kakek Mujiran dituding sengaja mengumpulkan dan menyembunyikan getah karet hasil sadapan di balik rimbunnya semak-semak kebun demi lalu diselundupkan dan dijual kembali secara ilegal ke pihak luar.
- Operasi Tangkap Tangan: Aksi tersebut sedianya dibantu oleh seorang rekannya bernama Nur Wahid yang bertugas mengangkut barang memakai sepeda motor. Namun, saat Nur Wahid hendak mengambil dua karung getah karet pada waktu dini hari, pergerakannya tepergok dan ia langsung diringkus oleh petugas keamanan internal kebun PTPN.
- Penyisiran dan Klaim Kerugian: Pasca-penangkapan Nur Wahid, petugas menjalankan penyisiran di sekeliling lokasi dan mengklaim sukses menemukan 8 karung tambahan yang disembunyikan. Secara akumulatif, pihak PTPN menyita 10 karung getah karet seberat 550 kilogram bersama taksiran kerugian materiil mencapai Rp8,8 juta.
Kendati pihak korporasi mengajukan bukti 10 karung, Kakek Mujiran dalam proses pemeriksaan bersikeras cuma mengakui mengambil 2 karung saja.
Tindakan nekat itu murni didorong oleh desakan ekonomi yang mencekik demi membelikan beras untuk keluarganya yang kelaparan.
Pihak PTPN I awalnya bersikap kaku dan menepis jalur damai bersama dalih sang kakek telah berulang kali menjalankan perbuatan serupa, berakibat langkah pemidanaan diklaim perlu demi menyerahkan efek jera serta melindungi aset negara.
Respon Keras BUMN: Polemik Kemanusiaan Jadi Red Flag
Sikap kaku manajemen PTPN I langsung runtuh setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, turun tangan secara langsung pada Minggu (24/5/2026).
Dony bersama nada tinggi mengecam keras tindakan hukum pidana tersebut dan mengategorikannya sebagai bentuk arogansi institusi yang mencederai nilai dasar kemanusiaan.
“BUMN ini merupakan milik rakyat, dibangun bersama uang rakyat, dan diamanatkan demi menyerahkan manfaat sebesar-besarnya demi rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang untuk BUMN demi bersikap arogan dan memperlakukan rakyat bagaikan itu,” tegas Dony Oskaria dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Dony mengingatkan jajaran direksi bahwa khitah utama pendirian BUMN merupakan pengabdian dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertindak sebagai momok menakutkan yang menjebloskan masyarakat sekitar miskin ke penjara saat mereka sedang didera kesulitan hidup.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

