MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Langkah hukum ini diambil Noel setelah dirinya dituntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.
“Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi, Senin (25/5/2026).
Sidang krusial ini akan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja bersama dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Tuntutan Berat dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Semasih belumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang cukup berat untuk Noel. Selain pidana penjara 5 tahun, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tak cuma itu, Noel dibebankan uang pengganti senilai Rp4,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti bersama pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan, Noel disebut menjalankan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemnaker sepanjang 2024–2025. Total nilai pemerasan tersebut mencapai Rp6,52 miliar.
Aksi dugaan pemerasan ini tidak dilakukan Noel sendirian. Ia didakwa bersama 10 orang lainnya yang memiliki peran bervariasi. Berikut daftar terdakwa lain dan tuntutan yang menjerat mereka:
Selain penjara, mereka juga dituntut denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Sejumlah nama di atas juga diwajibkan membayar uang pengganti bernilai miliaran rupiah sebagai kompensasi atas aliran dana korupsi yang mereka nikmati.
Modus Operandi dan Gratifikasi Motor Ducati
Para terdakwa diduga memeras sejumlah pihak yang tengah mengurus sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati. Dari skema pemerasan ini, Noel disebut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta.
Namun, angka tersebut cumalah seuntukan kecil dari total dugaan korupsi yang menjeratnya. Noel juga didakwa menyambut baik gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari ASN Kemnaker dan pihak swasta selama ia menjabat sebagai Wamenaker.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, eks Wamenaker ini terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

