Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hadir sebagai ahli dari pihak pemohon dalam sidang praperadilan Aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Marzuki menegaskan bahwa upaya mencari keadilan untuk pihak korban kekerasan maupun pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tidak akan tercapai apabila proses hukumnya dibatasi cuma melalui mekanisme peradilan militer.

Ia menyoroti dampak psikologis dan yuridis yang muncul ketika proses penyidikan terhadap pembela HAM yang merasakan teror atau kekerasan justru terhambat, termakin apabila aparat sipil atau kepihak kepolisianan tidak melanjutkan proses hukum secara serius.

“Ada dua hal di sini. Pertama merupakan setiap rintangan terhadap penyidikan atau penyelidikan yang dilakukan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia tentu merupakan pihak korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap pihak korban pelanggaran HAM,” ujar Marzuki dalam persidangan.

Marzuki lalu mengulas karakteristik dasar peradilan militer berdasarkan sejarah hukum internasional pasca-Perang Dunia II. Ia menyebut, peradilan militer pada dasarnya memiliki orientasi berbeda bersama peradilan umum dalam konteks pencarian keadilan untuk pihak korban.

“Di dalam sejarah peradilan militer internasional, setiap peradilan militer di mana pun di dunia, pada saat keadilan itu dilakukan, tunduk kepada otoritas moral yang lahir pada penutupan Perang Dunia Kedua bersama peradilan Nuremberg. Yaitu bahwa peradilan militer tidak tertuju demi menciptakan keadilan, namun tertuju demi menciptakan ketertiban,” tegasnya.

Menurut Marzuki, orientasi tersebut menciptakan peradilan militer tidak tepat dijadikan ruang penyelesaian perkara pelanggaran HAM.

“Karena itu bila pihak korban pelanggaran HAM menginginkan adanya keadilan, tidak barangkali itu dicapai dalam peradilan militer yang tertuju demi menegakkan ketertiban,” lanjutnya.

Terkait kasus yang menimpa Andrie Yunus, Marzuki menilai insiden kekerasan tersebut semestinya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum sipil. Ia bahkan menyinggung adanya respons langsung dari Presiden Prabowo Subianto atas peristiwa tersebut.

“Dalam hal ini ada dua hal. Pertama kasusnya itu sendiri yang ketika terjadi telah mengundang respons dari Presiden Prabowo Subianto bahwa apa yang telah terjadi, cedera yang terjadi pada Saudara Andre Yunus itu merupakan terorisme,” ungkap Marzuki.

Ia menegaskan, mekanisme teramat ideal untuk pembela HAM yang menjadi pihak korban kekerasan demi memperoleh keadilan yang sesungguhnya merupakan melalui peradilan sipil, bukan peradilan militer.

“Dengan demikian yang kedua, bahwa apabilalau ada keadilan hendak ditempuh, maka itu cuma dibarangkalikan dalam peradilan sipil dan bukan peradilan tentara,” pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *