MediaMerdeka.com – Penasihat Hukum Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku akan menyarankan agar kliennya mengajukan kasasi.
Hal itu dia sampaikan demi menanggapi putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Nurhadi demi tetap dihukum 5 tahun penjara.
“Tentu kami akan anjurkan Pak Nurhadi agar Kasasi. Sebab, putusan PN itu merupakan putusan yang tidak adil dan tidak menimbulkan ketentuan hukum,” kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (22/6/2026).
Dia meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
“Lagi pula perbuatan yang didakwakan itu tidak sempat dibuktikan sebagai perbuatan pidana. Kalau ada gratifikasi tidak sempat dibuktikan, siapa yang kasih gratifikasi dan kapan itu diberikan? Masa pinjaman bersama jaminan menantu Pak Nurhadi dari dianggap sebagai kejahatan?” tutur Maqdir.
“Ini betul-betul putusan yang tidak dapat diterima akal sehat,” tandas dia.
Semasih belumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi demi tetap dihukum 5 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Nurhadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan Nurhadi bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta bersama ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti bersama pidana kurungan badan selama 140 hari.
Lebih lanjut, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan.
Putusan ini diketahui makin ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengimbau majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar Nurhadi memperoleh hukuman berupa kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menerangkan bahwa Nurhadi menyambut baik uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

