MediaMerdeka.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Keaparatur negara kementerianan Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro, sebagai tersangka.
Ia terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Ditjen SDA Keaparatur negara kementerianan PU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, membeberkan bahwa tersangka yang berinisial DP tersebut diduga memanfaatkan kewenangannya demi menguntungkan diri sendiri dari korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya dan korporasi swasta mitra pelaksana proyek.
Berdasarkan alat bukti yang dihimpun selama proses penyelidikan, Dwi Purwantoro yang menduduki jabatan sebagai Dirjen SDA sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 ini, diindikasikan menyambut baik aliran dana segar serta fasilitas mewah sebagai pelicin proyek.
“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air merupakan menjalankan pemerasan dan/atau menyambut baik suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar makin dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,” kata Dapot dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
Modus Proyek Fiktif dan Kerugian Negara Rp16 Miliar
Selain eks Dirjen SDA, Kejati Jakarta bergerak cepat bersama menetapkan dua orang tersangka lainnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi di internal keaparatur negara kementerianan tersebut.
Kedua tersangka baru itu merupakan Riono Suprapto yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta seorang aparatur negara berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berbeda bersama modus DP, keterlibatan Riono dan AS disinyalir kuat berkaitan bersama aksi pemufakatan jahat berupa manipulasi dan rekayasa pengadaan proyek fiktif. Berdasarkan taksiran awal tim penyidik, aktivitas ilegal kedua oknum tersebut telah memicu kerugian keuangan negara bersama estimasi sekurang-kurangnya mencapai Rp16 miliar.
Sebagai langkah tegas pemulihan hak atas keuangan negara, tim penyidik Korps Adhyaksa telah menjalankan tindakan hukum berupa penyitaan terhadap aset-aset berharga milik para tersangka yang diduga kuat bersumber dari hasil tindak pidana tersebut.
“Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat,” ucap Dapot.
Saat ini, pihak Kejati Jakarta menegaskan bahwa proses pengembangan perkara tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus menjalankan pendalaman intensif guna menelisik potensi keterlibatan oknum internal Keaparatur negara kementerianan PU lainnya, manajemen BUMN, maupun jejaring rekanan swasta yang ikut bermain.
Pemeriksaan sejumlah saksi ahli keuangan negara serta proses pelacakan aset (asset tracing) terus dikebut secara paralel.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka Dwi Purwantoro dijerat bersama pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 605 ayat 2 atau Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang KUHP baru.
Sementara itu, demi tersangka Riono Suprapto dan AS, penyidik menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang KUHP baru juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan proses penyidikan dan mengantisipasi hilangnya alat bukti, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan secara terpisah.
Dwi Purwantoro resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Riono Suprapto bersama AS menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

