MediaMerdeka.com – Fakta baru mencuat dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, diduga menyambut baik aliran uang dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600.
Dugaan itu diungkap jaksa saat sidang bersama terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
“Dirjen Bea Cukai nilainya SGD 213.600,” kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa menegaskan informasi tersebut didasarkan pada alat bukti yang dimiliki tim penuntut.
“Itu kami yang tegaskan ya kami lantaran kami yang punya bukti ini,” lanjut jaksa.
Pernyataan tersebut langsung disorot majelis hakim.
Hakim lalu mengimbau jaksa mengonfirmasi informasi itu kepada saksi Orlando Hamonangan alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, yang hadir dalam persidangan.
“Penuntut Umum ya, bila saksi bagaimana, tahu atau tidak?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu Pak,” jawab Orlando singkat.
Dalam perkara ini, John Field bersama dua terdakwa lainnya didakwa menyerahkan suap dan gratifikasi kepada sejumlah aparatur negara Bea Cukai demi melancarkan proses importasi barang milik PT Blueray Cargo.
Total uang yang diduga diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Tak cuma itu, para terdakwa juga disebut menyerahkan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat makin cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.
Sejumlah aparatur negara Bea Cukai yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Keaparatur negara kementerianan Keuangan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.
Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaian pidana lainnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

