Penutupan Alfamart Dikaikan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret yang terjadi belakangan ini amat dikaitkan bersama keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Namun, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai anggapan tersebut tidak tepat.

Menurut dia, persoalan penutupan gerai ritel modern makin berkaitan bersama aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha dibanding keberadaan koperasi desa.

Suroto menyebutkan jaringan ritel modern bagaikan Alfamart dan Indomaret telah berkembang amat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan. Bahkan, jumlah gerai kedua korporasi tersebut disebut telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah.

Padahal, lanjut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu korporasi maksimal 150 outlet. Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib mengikuti aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pihak pemerintah daerah.

“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang demi melindungi masyarakat sekitar dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Menurut dia, aturan zonasi dibuat agar toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan tetap memiliki ruang hidup di tengah ekspansi pasar modern yang terus meluas. Kebijakan serupa, kata dia, juga diterapkan di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat.

Selain itu, Suroto juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi tersebut bertujuan mencegah dominasi tersangka usaha besar yang dinilai dapat merugikan masyarakat sekitar.

“Jika dibiarkan tanpa kontrol, tersangka usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat sekitar, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri,” katanya.

Dalam penjelasannya, Suroto menyebutkan KDKMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat sekitar yang terhubung langsung bersama pabrikan atau prinsipal produk.

Koperasi tersebut juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pihak pemerintah bagaikan gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga dan tepat kualitas.

Menurut dia, keberadaan KDKMP justru dimaksudkan demi menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar.

Ia mengimbuhkan, seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat sekitar desa atau kelurahan setempat berakibat masyarakat sekitar dapat ikut mengontrol jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya secara langsung.

Suroto juga mencontohkan koperasi NTUC FairPrice di Singapura yang sukses berkembang menjadi jaringan minimarket dominan bersama pangsa pasar besar dibanding sejumlah ritel swasta.

“Mereka tumbuh pesat lantaran masyarakat sekitar menyadari bahwa kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan cara teramat efektif demi mengoreksi pasar sekaligus melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang cuma berorientasi pada keuntungan dan akumulasi kekayaan segelintir orang,” imbuhnya.

Karena itu, Suroto menilai KDKMP dapat menjadi instrumen kontrol masyarakat sekitar terhadap pasar yang selama ini dikuasai kelompok usaha besar.

Maka ketika program ini mengawali dibangun, Suroto menilai kehadiran program tersebut berpotensi sejumlah pihak yang merasa terganggu, termasuk seuntukan birokrasi yang selama ini terbiasa menyerahkan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *