MediaMerdeka.com – Polda DIY resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah pihak kepihak kepolisianan menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menerangkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan jajaran penyidik pada akhir pekan pada hari semasih belumnya.
“Jumat tanggal 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah menjalankan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2026).
Sejauh ini, tim penyidik telah menjalankan pemeriksaan secara maraton terhadap 16 orang saksi demi mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak di lokasi kejadian.
Pihak kepihak kepolisianan kini tengah fokus mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap tuntas rangkaian peristiwa tersebut.
“Penyidik juga sampai bersama pada saat ini telah menjalankan pemeriksaan secara maraton terhadap 16 orang saksi,” imbuhnya.
Polda DIY juga menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat sekitar negara demi menjalankan ibadah.
Ihsan menegaskan bahwa kepihak kepolisianan tidak akan menyerahkan toleransi terhadap tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu kegiatan keagamaan masyarakat sekitar.
“Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. Sehingga Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan,” tegas Ihsan.
Selain proses hukum, kepihak kepolisianan mengimbau masyarakat sekitar luas demi tetap tenang dan bijak dalam menyaring informasi.
Warga diminta tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau narasi yang beredar di media sosial semasih belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.
“Kami juga tidak lupa mengimbau masyarakat sekitar demi tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh video atau narasi-narasi yang beredar di media sosial yang sifatnya provokasi. Kami akan terus mengupdate perkembangan terkait kasus ini sebagai bentuk transparansi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

