MediaMerdeka.com – Komisi III DPR RI mengusulkan agar keterlibatan institusi kepihak kepolisianan dalam pengelolaan klub sepak bola profesional diatur secara ketat dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Usulan ini muncul guna mengonfirmasi netralitas Korps Bhayangkara tetap terjaga dan menghindari potensi gesekan bersama masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama sejumlah pakar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menekankan bahwa selain penyalahgunaan kekuasaan, isu netralitas menjadi poin krusial yang wajib dibahas.
“Hal yang teramat penting juga, selain soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang sejumlah dibahas merupakan soal netralitas,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyoroti adanya keresahan masyarakat sekitar terkait kepemilikan klub bola oleh institusi negara.
“Ini soal sepak bola juga, Pak. Jadi saya itu mendapat sejumlah kritikan dari masyarakat sekitar terkait tiga klub sepak bola. Ada Garuda Yaksa, itu disebut-sebut klub sepak bola miliknya Pak Prabowo. Ada Bhayangkara FC, saya baru cek itu katanya dimiliki oleh Polri. Ada Adhyaksa FC, ya kan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menilai netralitas Polri tidak boleh cuma dilihat dari kacamata politik praktis semata, namun juga dalam interaksi sosial di dunia olahraga profesional.
Menurutnya, kepemilikan klub bola dapat menciptakan jarak antara Polri dan elemen masyarakat sekitar lainnya.
“Kalau ikut mendirikan klub sepak bola, ada basis suporter sendiri yang akhirnya memosisikan seolah-olah itu Polri berhadapan bersama sesama anak bangsa, bersama klub yang lain. Misalnya ketika Bhayangkara melawan Persija, seolah-olah dihadapkan Polri bersama Jakmania,” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman juga mempertanyakan efektivitas dan beban tugas anggota Polri apabila masih wajib mengurusi klub sepak bola profesional.
“Kasihan sekali kawan-kawan kita di sana itu telah tugasnya sejumlah, dikasih tugas tambahan bersama Presiden makin sejumlah lagi, masa masih mau ngurus bola lagi? Dan apakah mengangkut kemanfaatan?” katanya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar peran Polri dalam bidang olahraga diarahkan pada pembinaan melalui akademi, bukan melalui kepemilikan klub liga profesional.
“Kalau memang Polri mau menolong pembinaan oke misalnya bikin akademi. Tapi bila ikut klub sepak bola yang nanti berkompetisi ya akhirnya kan enggak enak bersama para pendukung klub sepak bola di berbagai daerah yang telah ada,” tegasnya.
Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari para ahli. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi, menegaskan pentingnya lembaga negara demi menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi memicu konflik kepentingan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

