MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Semasih belum persidangan dimengawali, Noel menyampaikan harapannya agar dapat divonis bebas. Meski begitu, ia mengaku bersikap realistis terhadap keputusan yang akan diambil majelis hakim.
“Ya bebas kan harapannya bebas, tapi kan enggak barangkali lah ya. Gitu, tidak barangkali. Tapi ya ya namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah,” ujar Noel semasih belum memengawali persidangan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak ingin melempar kesalahan kepada pihak lain dalam perkara ini.
Ia menegaskan siap bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, sebagaimana yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan semasih belumnya.
“Apalagi saya telah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, gak mau nyalahin orang, nyalahin ABC dan sebagainya bahwa saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab saya, gitu,” katanya.
Namun, di balik sikap tenangnya saat berbicara mengenai tanggung jawab hukum, Noel tidak dapat menyembunyikan kondisi fisik yang menurun akibat rasa gugup menjelang pembacaan vonis.
Saat ditanya mengenai persiapan khusus, ia mengaku sedang merasakan gangguan kesehatan pada lambungnya.
“Yang jelas gerd, naik asam lambung saya,” ucap Noel.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam perkara ini Noel semasih belumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Noel terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

