MediaMerdeka.com – Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keseimbangan antara ketentuan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, dan kemampuan fiskal pihak pemerintah pusat maupun daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan pihak pemerintah berkomitmen demi terus memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan, bersama tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat menyerahkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat sekitar,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rini menguraikan seuntukan besar ASN berada di pihak pemerintah daerah. Implementasi kebijakan ASN tentu amat dipengaruhi oleh kondisi fiskal daerah. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala dan tantangan demi memenuhi ketentuan tersebut, terutama di tengah kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik dan pengelolaan ASN di daerah. Pemerintah memandang bahwa pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara makin terencana, berkelanjutan, dan selaras bersama kapasitas fiskal daerah. Karena itu, Menteri Rini menuturkan pihak pemerintah daerah perlu menindaklanjuti sejumlah hal yang berkaitan bersama manajemen ASN.
Pertama, memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berbasis kebutuhan riil.
“Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi bersama mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional,” imbuh Rini.
Kedua, menjalankan penataan (rightsizing) organisasi pihak pemerintah daerah secara makin tepat. Pemerintah Daerah agar menjalankan penataan kelembagaan berbasis pada prinsip structure follows strategy.
Selanjutnya ketiga, memperkuat manajemen ASN berbasis kinerja. Pemerintah Daerah agar memperkuat Manajemen PNS dan PPPK berbasis merit bersama sistem evaluasi kinerja demi mengonfirmasi keselarasan antara kinerja individu dan organisasi demi mendukung optimalnya pencapaian layanan publik.
Keempat, Pemerintah Daerah diminta demi memperkuat penerapan Manajemen Talenta ASN demi mengonfirmasi ketepatan kompetensi dan jabatan dalam rangka mencapai tujuan strategis organisasi.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi demi mengonfirmasi pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras bersama kemampuan fiskal daerah,” tutur Rini.
Senada bersama Menteri Rini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan demi mengonfirmasi adanya pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang seimbang, belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD yang ada. Tito memaparkan salah satu opsi yang dapat diterapkan pihak pemerintah daerah pada postur belanja merupakan bersama menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer.
“Honorer telah dimoratorium, jadi mohon betul demi seluruh kepala daerah wajib tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini demi rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, lantaran akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menerangkan rapat yang mengundang kepala daerah di seluruh Indonesia ini digelar demi menindaklajuti hasil koordinasi dan usulan solusi Menteri PANRB, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mengenai relaksasi kebijakan maksimal 30% APBD demi belanja pegawai.
“Acara pada hari ini demi menyampaikan berita baik dari pihak pemerintah terkait bersama relaksasi belanja pegawai. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pihak pemerintah pusat kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini merupakan Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri dan Keaparatur negara kementerianan PANRB terkait bersama ASN PPPK dan masih maraknya honorer yang ada di daerah, demi kita dapat menyesuaikan proporsi APBD kita terutama di tahun 2027,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut Komisi Il DPR RI mendukung kesepakatan Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri, Keaparatur negara kementerianan PANRB dan Keaparatur negara kementerianan Keuangan demi menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur melalui Undang-Undang APBN.
“Selanjutnya Komisi Il DPR RI mengimbau Keaparatur negara kementerianan PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin ketentuan masa kerja, jenjang karier kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

