UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya ‘To Serve’!

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menerangkan alasan pihak pemerintah membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di bidang pemenuhan gizi nasional hingga pangan dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri).

Menurut Eddy, penempatan anggota Polri di luar struktur kepihak kepolisianan, termasuk pada sektor gizi dan pangan, tetap memiliki landasan konstitusional lantaran berkaitan bersama fungsi pelayanan kepada masyarakat sekitar.

“Mengenai penugasan Polri di luar struktur, kita kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Tugas Polri itu ada tiga: Harkamtibmas, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Eddy menerangkan, tugas pelayanan masyarakat sekitar yang diemban Polri tidak cuma terbatas pada urusan keamanan dan ketertiban. Dalam praktik kepihak kepolisianan modern, fungsi tersebut juga mencakup pelayanan publik yang makin luas.

Ia merujuk pada prinsip kepihak kepolisianan yang berlaku secara universal, yakni to protect and to serve atau melindungi dan melayani masyarakat sekitar.

“Di dalam RUU itu dikatakan, menyerahkan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan. Karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi (bidang pangan/gizi) masuk dalam fungsi melayani itu,” jelasnya.

Menurut Eddy, rincian mengenai bidang-bidang yang dapat diisi anggota Polri aktif telah dijabarkan dalam draf revisi undang-undang tersebut. Penjelasan pasal juga memuat sejumlah contoh penugasan yang pada saat ini telah berjalan.

Semasih belumnya, pihak pemerintah mengusulkan perluasan ruang penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepihak kepolisianan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang tengah dibahas DPR RI.

Dalam DIM tersebut, pihak pemerintah tidak lagi merinci nama keaparatur negara kementerianan atau lembaga tertentu, melainkan memakai pendekatan berbasis bidang tugas pihak pemerintahan yang berkaitan bersama fungsi kepihak kepolisianan.

Ketentuan itu tercantum dalam penjelasan Pasal 28A ayat (2) yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada keaparatur negara kementerianan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pihak pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sekitar.

Pada untukan penjelasan huruf c, pihak pemerintah secara spesifik memasukkan urusan pemenuhan gizi nasional sebagai untukan dari fungsi pelayanan masyarakat sekitar. Dengan demikian, anggota Polri aktif berpeluang menduduki jabatan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Usulan tersebut berbeda bersama draf awal yang disusun DPR. Dalam versi DPR, anggota Polri aktif cuma dapat ditempatkan pada 17 keaparatur negara kementerianan dan lembaga yang telah dirinci secara tegas, termasuk lembaga di bidang politik, keamanan, hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui DIM terbaru, pihak pemerintah memilih memperluas cakupan penugasan bersama pendekatan berbasis fungsi dan bidang tugas, termasuk membuka peluang penempatan anggota Polri pada sektor pangan dan gizi nasional.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *