Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa yayasan yang dimiliki Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tidak berkaitan bersama pengadaan dapur MBG.

Hal itu sekaligus menanggapi informasi mengenai kemunculan nama Fitroh dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa yayasan yang dimiliki Fitroh telah dibentuk jauh semasih belum adanya program MBG pihak pemerintah. Yayasan milik Fitroh disebut bergerak di kegiatan sosial.

“Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, bagaikan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar sekitar,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

“Pak Fitroh juga tidak menyambut baik ataupun memperoleh manfaat materiil dari aktivitas Yayasan tersebut,” tambah dia.

Semasih belumnya, Fitroh juga sempat angkat bicara soal kemunculan namanya dalam BAP Sony Sonjaya.

Fitroh mengaku tidak mengenal Sony dan tidak sempat ada komunikasi mengenai pengadaan dapur demi program MBG.

“Saya tidak kenal secara personal bersama Sony dan saya tidak sempat komunikasi demi minta titik dapur, apalagi membeli titik lantaran saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh kepada MediaMerdeka.com, Rabu (10/6/2026).

Untuk diketahui, apa yang disampaikan Fitroh ini sekaligus menanggapi postingan salah satu akun media sosial milik salah satu media massa tertanggal 9 Juni 2026 yang mencantumkan salah satunya nama Fitroh dalam daftar nama terkait kasus BGN.

Hal itu berkaitkan bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang disebut siap mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC ke Kejagung demi mengungkap nama-nama besar terkait dugaan kasus di BGN terutama terkait program MBG.

Dadan Cs Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat menjalankan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mengawali dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka saat itu demi mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *