MediaMerdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi. Pesan tersebut disampaikan saat Menaker menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss.
Menaker menyebutkan, penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut menjadi tonggak penting untuk Indonesia dalam memperkuat pelindungan pekerja di sektor perikanan. Ratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen Indonesia demi mengonfirmasi awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang aman, layak, dan manusiawi.
“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia demi memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli, Rabu (10/6/2026)
Menurut Menaker, Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu pilar penting perekonomian. Namun sektor tersebut juga merupakan tempat kerja bersama tantangan tinggi yang wajib menjamin keselamatan, martabat, dan kesejahteraan setiap orang yang bekerja di dalamnya.
Pelindungan itu berlaku untuk awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri. Mereka menyikapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang membutuhkan standar pelindungan yang kuat, konsisten, serta diterapkan secara efektif.
Bagi masyarakat sekitar, ratifikasi ini penting lantaran sektor perikanan bukan cuma soal hasil laut dan kegiatan ekonomi, namun juga tentang manusia yang bekerja di baliknya. Setiap hasil perikanan yang sampai ke masyarakat sekitar wajib berjalan seiring bersama pelindungan pekerja yang menjaga keselamatan, kesehatan, martabat, dan hak-hak dasar awak kapal perikanan.
Penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Melalui langkah tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya demi memajukan kerja layak di sektor penangkapan ikan.
Menaker menyampaikan, komitmen pelindungan pekerja juga menjadi untukan dari agenda makin luas Pemerintah Indonesia dalam menjawab perubahan dunia kerja. Pemerintah terus memperkuat pelindungan untuk pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja rumah tangga serta pekerja platform digital.
“Pesannya jelas, pihak pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja wajib terus mengikuti perubahan dunia kerja,” ujar Menaker.
Menaker menegaskan, ratifikasi bukan akhir dari pekerjaan. Agar Konvensi ILO 188 memberi dampak nyata, Indonesia perlu menyelaraskan regulasi nasional, memperkuat mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas keaparatur negara kementerianan, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam tahap implementasi, Indonesia menyambut dukungan teknis dan pendampingan berkelanjutan dari ILO, khususnya demi memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.
Menaker menekankan, pelaksanaan Konvensi ILO 188 membutuhkan kerja sama pihak pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketiga unsur tersebut perlu memiliki pemahaman bersama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan.
Indonesia, lanjut Menaker, berkomitmen memperkuat pelindungan pekerja di sektor perikanan bersama tetap memperhatikan keberlanjutan usaha, produktivitas sektor perikanan, dan tata kelola ketenagakerjaan yang adil.
Menaker menginginkan kemitraan Indonesia dan ILO terus berkembang serta memberi manfaat konkret untuk pekerja, tersangka usaha, dan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif. Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia menegaskan bahwa awak kapal perikanan berhak bekerja bersama aman, layak, terlindungi, dan dihormati martabatnya. ***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

