MediaMerdeka.com – Upaya para guru mencari keadilan atas pemotongan anggaran kesejahteraan mereka demi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut menemui jalan buntu akibat dugaan konflik kepentingan di lingkaran elite kekuasaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan pendidik dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6/2026).
Organisasi guru menyebut institusi kepihak kepolisianan, aparat TNI, hingga anggota DPR diduga memiliki konflik kepentingan lantaran turut mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, memaparkan bagaimana para guru merasakan kebuntuan saat berupaya mengadukan berbagai persoalan dan kerugian yang mereka alami akibat program MBG.
“Kami mau melapor ke pihak kepolisian, pihak kepolisian punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia, tentara punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke DPR RI, anggota DPR sejumlah yang punya dapur SPPG. Jadi memang ini jalan terakhir demi kami mengadu, kepada siapa lagi? Kepada konstitusilah,” kata Iman saat menyerahkan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dapur MBG itu diperkuat oleh kesaksian wali murid sekaligus pengelola yayasan pendidikan swasta, Rika Ipati Parihah.
Rika membeberkan bahwa program pemenuhan gizi anak sekolah tersebut secara masif dikerjakan oleh pihak swasta dan kalangan elite yang dinilai berorientasi pada keuntungan finansial.
Yayasan yang dikelolanya bahkan sempat ditawari peluang demi mengelola dapur MBG.
“Kami ditawari sebenarnya sebagai salah seorang salah satu pengelola dapur MBG gitu, jadi kayak SPPG-nya gitu. Kami mendengarkan bahwa sebenarnya anggaran demi MBG ini yang sebenarnya kami ketika dikasih iming-iming ya bahwa nanti keuntungannya akan amat besar bila mau mengelola MBG ini nanti dapat dapur yang mentereng,” beber Rika.
Namun, pihak yayasan memilih menepis tawaran tersebut lantaran mengetahui bahwa dana demi program itu berasal dari pemangkasan anggaran yang semasih belumnya dialokasikan demi kebutuhan lain yang dinilai makin prioritas.
“Keputusan yayasan akhirnya tidak mengambil kesempatan tersebut lantaran kami tidak ingin memperoleh keuntungan finansial dari program yang dananya diambil dari pemangkasan anggaran lain yang makin berhak,” tegas Rika.
Pemohon prinsipal Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), Muhammad Busyro Muqoddas, turut menyoroti pelaksanaan program MBG yang menurutnya masih belum mengedepankan tata kelola yang baik dan moralitas publik.
“MK ini sebagai langkah adab, sebagai langkah adab ketika negeri ini semakin dikelola tidak bersama adab, etika, dan apa, moral,” imbuh Busyro.
Persidangan ini merupakan untukan dari pemeriksaan perkara Nomor 52 dan 55 di Mahkamah Konstitusi terkait alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menggugat keputusan pihak pemerintah yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam porsi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
KOSPI menilai pengalihan fungsi anggaran tersebut melanggar konstitusi, berpotensi menurunkan mutu pendidikan, serta mengurangi hak-hak operasional sekolah dan kesejahteraan guru di berbagai daerah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

