MediaMerdeka.com – Meningkatnya mobilitas masyarakat sekitar negara Indonesia maupun masyarakat sekitar negara asing mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran memperluas penggunaan autogate atau sistem pemeriksaan imigrasi otomatis di berbagai pintu masuk Indonesia.
Sepanjang 2026, Ditjen Imigrasi menargetkan jumlah autogate bertambah menjadi 403 unit yang akan tersebar di 28 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur udara, laut, maupun darat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebutkan pada saat ini Indonesia telah mengoperasikan 306 unit autogate di 11 TPI, terdiri atas 288 unit di bandara dan 18 unit di pelabuhan.
“Melalui rencana penambahan perangkat baru, ke depannya diproyeksikan akan memiliki total 403 unit autogate yang tersebar di 28 TPI udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia pada pada tahun ini,” kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/6/2026), mengutip dari ANTARA.
Menurut Hendarsam, perluasan tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Imigrasi memasang 10 unit autogate di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
Selanjutnya, pada tahap kedua, digitalisasi layanan diperluas hingga kawasan perbatasan negara melalui pemasangan autogate di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Papua, sesejumlah empat unit, PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur sesejumlah empat unit, dan PLBN Entikong di Kalimantan Barat sesejumlah empat unit.
Hendarsam menyebutkan ekspansi layanan dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya arus pelintas internasional. Pada triwulan pertama 2026 saja, jumlah kedatangan internasional tercatat mencapai 3,36 juta orang, sementara itu keberangkatan mencapai 3,50 juta orang.
Menurutnya, penguatan sistem digital tidak cuma difokuskan di bandara-bandara besar, namun juga menyasar wilayah perbatasan agar standar pelayanan dan keamanan imigrasi semakin merata.
“Kedaulatan digital imigrasi tidak boleh cuma berpusat di bandara-bandara besar Pulau Jawa dan Bali saja. Dengan menempatkan autogate di pos-pos lintas batas negara bagaikan Motaain, Skouw, dan Entikong, kami sedang menyetarakan standar keamanan dan kualitas pelayanan di seluruh penjuru Tanah Air,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan untukan dari transformasi tata kelola pemeriksaan keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara.
“Ini untukan dari transformasi tata kelola tempat pemeriksaan imigrasi demi melindungi kedaulatan bangsa sekaligus menghadirkan pelayanan yang adil untuk seluruh rakyat,” kata Hendarsam.
Selain mempercepat proses pemeriksaan, penggunaan autogate juga dinilai mampu menciptakan layanan yang makin transparan, mengurangi potensi pungutan liar (pungli), serta meminimalkan peluang penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
Dari sisi keamanan, autogate telah terintegrasi bersama basis data cegah dan tangkal serta jaringan Interpol. Sistem ini memakai teknologi face recognition demi memverifikasi identitas pelintas dan keaslian dokumen perjalanan secara otomatis.
Apabila seseorang masuk dalam daftar pencegahan atau memiliki catatan kriminal, sistem akan secara otomatis menepis akses dan mengunci proses pemeriksaan.
Hendarsam membeberkan minat masyarakat sekitar terhadap layanan pemeriksaan otomatis juga terus meningkat. Saat ini, penggunaan autogate telah mencapai sekitar 63 hingga 64 persen dari total pelintas di TPI utama.
“Preferensi publik terhadap layanan otomatis terus meningkat. Penggunaan autogate pada saat ini telah mencapai rata-rata 63 hingga 64 persen dari total keseluruhan pelintas di TPI utama,” ujarnya.
Ia optimistis modernisasi sistem tersebut akan menolong menjaga kelancaran pelayanan keimigrasian di tengah tren peningkatan jumlah pelintas internasional setiap tahunnya.
“Modernisasi sistem diproyeksikan mampu menjaga stabilitas pelayanan di tengah tren kenaikan arus penumpang internasional yang terus tumbuh konsisten setiap tahunnya,” tutup Hendarsam.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

