MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung memiliki alasan lain tentang penolakan permohonan Sony Sonjaya sebagai justice collaborator atau JC, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, penolakan permohonan Sony Sonjaya lantaran selama diperiksa Sony tidak mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan wajib mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan pada hari semasih belumnya, memang masih belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menegaskan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya bagaikan yang disangkakan,” kata Syarief, saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Penyidik menilai permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Sony tidak memenuhi persyaratan.
“Atas dasar hal tersebut, ya kami masih belum dapat memenuhi eh permohonan justice collaborator atau menepis permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menganggap apabila Sony sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi program utama Presiden Prabowo Sunianto.
“Di sini kami menyimpulkan bahwa yang pertama, Saudara SS ini merupakan pihak yang teramat bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG berakibat bersama demikian yang bersangkutan ini merupakan tersangka utama, ya atau tersangka utama,” jelasnya.
Syarief menyebutkan salah satu dakwaan tindak pidana korupsi ini yakni jual beli titik SPPG yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Karena yang kita sangkakan di sini ada tindak pidana korupsi salah satunya merupakan jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam menjalankan eh pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
“Dalam hal ini, Saudara SS itu menjalankan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan tersangka utama,” imbuhnya.
Semasih belumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan menjadi Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, ditetapkan tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

