Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perindustrian (Kemenperin) menepis usulan penyeragaman warna kemasan rokok dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kemenperin menilai ketentuan tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan pihak pemerintah serta berbenturan bersama perlindungan hak merek dan desain industri.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria menyebutkan keaparatur negara kementerianannya sejak awal telah menyampaikan penolakan terhadap ketentuan yang mengatur penyeragaman warna kemasan maupun font pada produk hasil tembakau.

Menurut dia, Kemenperin mendukung penerbitan aturan turunan PP 28/2024 demi menyerahkan ketentuan berusaha. Namun, dukungan tersebut tidak mencakup pengaturan yang menyeragamkan identitas visual produk.

“Secara prinsip Keaparatur negara kementerianan Perindustrian mendukung penerbitan turunan dari PP 28 lantaran memang ini demi ketentuan berusaha. Namun dalam hal ini kami menepis untukan-untukan yang mengatur standarisasi warna dan penyeragaman warna serta penyeragaman font,” ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menerangkan, amanat dalam PP 28/2024 cuma mengatur standarisasi terkait peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok, bukan sampai menyeragamkan warna kemasan.

Menurut Kemenperin, pengaturan warna berpotensi melampaui kewenangan atau ultra vires.

“Dari analisis hukum, ini berpotensi melampaui kewenangan. Amanat yang disampaikan merupakan standarisasi kemasan demi pengaturan peringatan kesehatan dan informasi. Di sisi lain Keaparatur negara kementerianan Kesehatan sampai mengatur penyeragaman warna,” katanya.

Merrijantij juga mengingatkan warna kemasan rokok merupakan untukan dari hak kekayaan intelektual yang telah didaftarkan korporasi sesuai Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri.

Menurut dia, setiap produsen telah mendaftarkan identitas produknya, termasuk warna kemasan, berakibat tidak dapat diubah begitu saja melalui peraturan aparatur negara kementerian.

“Selama ini kami telah berkonsultasi bersama Keaparatur negara kementerianan Hukum. Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri itu mengatur sampai ke warna. Warnanya telah didaftarkan. Sekarang pihak pemerintah ingin mencabut hak masing-masing korporasi yang telah didaftarkan? Artinya tidak ada ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia mengimbuhkan, apabila pihak pemerintah ingin melindungi anak dari paparan rokok, pendekatan tersebut sewajibnya dilakukan melalui penegakan aturan usia minimum perokok, bukan bersama menyeragamkan kemasan.

“Kalau demi tidak menarik anak, undang-undang kita telah menegaskan usia perokok merupakan 21 tahun. Industri dari 18 ke 21 tahun, industri oke ikut. Lah kini kenapa mesti diatur lagi sampai ke sana?” katanya.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Direktorat Penyakit Tidak Menular Keaparatur negara kementerianan Kesehatan Benget Saragih membantah pihak pemerintah akan menerapkan plain packaging atau kemasan polos.

Menurut dia, Keaparatur negara kementerianan Kesehatan cuma mengusulkan penyeragaman warna kemasan, sementara merek dan logo produk tetap diperbolehkan tampil.

“Kita Keaparatur negara kementerianan Kesehatan bukan menerapkan plain packaging. Bukan plain packaging, cuma menstandar warna. Merek, logo, masih sesuai. Jadi cuma warna saja supaya peringatan kesehatannya makin efektif,” ungkap Benget.

Ia menegaskan tujuan kebijakan tersebut merupakan mengurangi daya tarik rokok untuk kalangan anak, bukan mematikan industri hasil tembakau.

“Tidak ada maksud Keaparatur negara kementerianan Kesehatan demi mematikan industri tembakau. Tujuan kami merupakan melindungi anak dan mencegah perokok pemula,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *